Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai menjajaki peluang investasi dan alih teknologi sektor perumahan dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) guna memangkas angka backlog hunian nasional.
Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan RRT Ni Hong di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan bilateral tersebut membedah skema penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kelas menengah. Agenda mencakup alih teknologi konstruksi cepat, dukungan pembiayaan, hingga penyediaan skema investasi. Turut hadir dalam pembahasan ini Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Wang Lutong.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Kamis (30/7), Menteri Ni Hong menilai potensi kolaborasi kedua negara sangat besar. Kendati demikian, penjajakan ini berlangsung di tengah sorotan global terhadap rekam jejak sektor properti Tiongkok.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir, raksasa properti Negeri Tirai Bambu seperti Evergrande hingga Country Garden menghadapi krisis likuiditas dan gagal bayar utang yang sempat mengguncang iklim investasi internasional.
BACA JUGA: Viral, Tinjau Lahan KAI di Tanah Abang, Menteri PKP Bertemu Hercules
Menteri PKP Maruarar Sirait sendiri menegaskan bahwa Indonesia tidak akan bertindak sebagai pasar pasif. Karena itu, pemerintah menetapkan kerangka kerja sama berbasis prinsip kemitraan strategis yang saling menguntungkan (mutual benefit).
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Tiongkok di bidang perumahan. Namun kami tidak ingin hanya menjadi market, kami ingin menjadi mitra strategis yang sama-sama memberikan manfaat bagi kedua negara,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya.
Guna memastikan kepastian investasi sekaligus memitigasi risiko kegagalan proyek, pemerintah menyiapkan tiga instrumen mitigasi utama, meliputi penyiapan lahan-lahan strategis bersertifikat, integrasi data kebutuhan pasar berbasis BPS, serta penyempurnaan regulasi.
“Kami akan siapkan lahan, kami akan siapkan data market, dan kami akan siapkan aturan-aturan yang ada. Tiga hal ini yang akan kami siapkan untuk kemudian dipelajari dan didiskusikan lebih lanjut bersama pihak Tiongkok,” kata Maruarar.
Selain aspek legalitas dan data, Kementerian PKP mematok syarat penyerapan komponen dalam negeri. Pengembang asing yang masuk diwajibkan menyerap material bangunan produksi lokal dan melibatkan pelaku UMKM dalam rantai pasok konstruksi. Syarat ini dipasang untuk memastikan investasi asing memberi dampak langsung pada industri manufaktur domestik dan pembukaan lapangan kerja.




