Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti, PT PP Properti Tbk (PPRO), kembali menghadapi kabar kurang mengenakkan. Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PPRO di seluruh pasar. Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I Full Call Auction pada Rabu, 23 Juli 2025, hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari bursa.
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/7), pengumuman suspensi lanjutan ini diterbitkan melalui surat bernomor Peng-SPT-00010/BEI.PP3/07-2025 pada 23 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Adapun, penyebab utama dari perpanjangan suspensi ini adalah karena PPRO dinilai “Tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Kupon dan/atau Pokok. Keputusan ini merujuk pada adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok dan bunga MTN XV PP Properti Tahun 2022 Ke-12 (PPRO15XXMF) yang sebelumnya diumumkan oleh KSEI.
BACA JUGA: Gelar RUPS Tahunan 2024, Pemegang Saham PP Properti Tunjuk Pengurus Baru
Sebagai informasi tambahan, perdagangan saham PPRO ini memang sudah “dibekukan” di seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024. Artinya, suspensi yang berlaku sejak 23 Juli 2025 ini merupakan kelanjutan dari suspensi sebelumnya. Langkah ini diambil oleh BEI sebagai bagian dari upaya untuk menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien. BEI juga kembali menegaskan serta meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan, terutama para investor, untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.





