Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Diamond Citra Propertindo Tbk (kode saham: DADA) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait posisi keuangan dan transaksi strategis perusahaan, terutama mengenai pengelolaan uang muka perolehan tanah senilai lebih dari Rp334 miliar.
Dalam surat tanggapan nomor 194/S.KEL/ADM-FATA/DLD/I/2026, manajemen DADA menegaskan bahwa transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Adam Inovasi Utama (PT AIU) masih terus berjalan dan tidak dibatalkan. Perusahaan berencana merealisasikan uang muka tersebut menjadi perolehan tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek rumah tapak atau aset investasi persewaan.
“Berdasarkan evaluasi manajemen, tidak terdapat kendala hukum, perizinan, maupun administrasi yang material terkait transaksi tersebut,” tulis manajemen sebagaimana dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/1) tersebut. Terkait Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 13, manajemen menjelaskan adanya konversi piutang dari 14 entitas menjadi uang muka perolehan tanah dengan total nilai Rp334.378.546.625.
BACA JUGA: DADA dan Sinyal Perubahan Persepsi Pasar di Awal Tahun
Konversi ini dilakukan melalui 21 Akta Perjanjian Novasi (pembaruan utang) yang ditandatangani oleh para pihak terkait.Langkah konversi ini merupakan bagian dari penyesuaian strategi pengelolaan aset perusahaan. Pihak penerima uang muka tersebut meliputi tiga entitas pemilik lahan, yakni PT Adam Inovasi Utama untuk lahan di Cilodong, PT Cipta Permata Properti Indonesia untuk lahan di Cijujung, dan satu entitas lainnya.
Manajemen juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi penurunan nilai (impairment) atas uang muka tersebut. Seluruh dokumentasi pendukung telah disampaikan kepada otoritas bursa sebagai bentuk komitmen transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)





