Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti dan hotel, PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) memberitahukan adanya rencana lelang eksekusi hak tanggungan atas aset dua anak perusahaannya di
Pekalongan, Jawa Tengah. Informasi tersebut disampaikan developer dengan branding Dafam Land tersebut melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/12/2025).
Dalam laporannya, Dafam Land menyebutkan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) akan melelang agunan kredit berupa tanah dan bangunan milik PT Dafam Mataram International dan PT Buana Karya Sugiartha. Aset yang dilelang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 53, Kota Pekalongan, dan Jalan Raya Wiradesa No. 25, Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA: Bayar Utang dan Modal Kerja, DFAM Suntik Dana Rp40 Miliar ke Anak Usaha
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 13.45 WIB, melalui platform lelang.go.id. Dari informasi lelang yang diunggah di situs tersebut, total nilai jual aset yang dilelang mencapai Rp73,77 miliar. Rinciannya, untuk 2 bidang tanah dengan total luas 2.568 m² beserta bangunan di Kota Pekalongan ditawarkan dengan harga Rp 50,5 miliar (limit lelang Rp 10,1 miliar). Sementara untuk 8 bidang tanah seluas 5.334 m² berikut bangunan di Kabupaten Pekalongan dilelang dengan harga Rp23,27 miliar (limit lelang Rp4,654 miliar).
Dafam Land mengklaim bahwa lelang ini tidak akan mengganggu operasional hotel yang berada di lokasi tersebut. “Operasional hotel akan tetap berjalan dengan skema sewa gedung apabila agunan tersebut terjual di lelang,” tulis perusahaan dalam keterbukaannya.
Meski begitu, perusahaan mengakui akan ada perubahan dalam struktur bebannya. Beban bunga bank dan angsuran akan berkurang, namun akan muncul tambahan beban sewa gedung. Perusahaan juga menegaskan bahwa lelang ini tidak berdampak secara hukum. Adapun, dana yang tersisa setelah pelunasan utang bank disebutkan akan digunakan untuk menambah modal kedua entitas anak tersebut.





