Jakarta, Propertytimes.id – Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) berencana menjual pusat perbelanjaan (mall) Deli Park yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara. Rencana penjualan ini disampaikan perusahaan dalam keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, mal yang terletak di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No. 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Medan Barat itu dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak yang dikendalikan APLN. Pembeli dalam rencana transaksi ini adalah PT DPM Assets Indonesia (DPMAI).
BACA JUGA: APLN Lepas Aset, Siapkan Duit untuk Ekspansi dan Pangkas Utang
Perusahaan menyatakan bahwa SMD telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Mal Deli Park pada 22 Desember 2025. Selanjutnya, dana hasil penjualan yang diterima SMD rencananya akan didistribusikan kepada perseroan induk, APLN, melalui mekanisme pembagian dividen.
APLN menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. Sebaliknya, perusahaan justru akan memperoleh manfaat finansial dari penjualan tersebut.
Dalam keterbukaannya, APLN juga menyatakan bahwa rencana transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material sesuai Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, dan bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.





