Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) sekaligus pengembang kawasan PIK 2, memberikan klarifikasi resmi terkait rumor yang beredar di media massa mengenai rencana perusahaan untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada akhir tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan melalui surat bernomor 111/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/VII/2025 yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/7).
Dalam surat jawaban tersebut, PANI menyatakan bahwa perseroan tidak pernah memberikan keterangan atau tanggapan resmi, baik lisan maupun tertulis kepada media seperti bloombergtechnoz.com dan ikutin.id, maupun pihak lain yang menyebarkan atau mengutip berita tersebut.
“Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak pernah menyatakan rencana untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau sering disebut Rights Issue,” demikian pernyataan PANI dalam suratnya sebagaimana dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7).
BACA JUGA: PANI Bidik Pra-Penjualan Rp5,3 Triliun di 2025, Andalkan PIK 2 dan Akses Tol KATARAJA
PANI juga menghimbau kepada publik untuk berhati-hati dan bijaksana dalam menyikapi informasi atau berita yang dimuat di platform pemberitaan elektronik, termasuk media sosial. Karena itu, perusahaan menekankan pentingnya memperhatikan keterbukaan informasi resmi yang hanya dimuat di platform resmi perseroan dan situs web BEI.
Meskipun demikian, PANI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan opsi pembiayaan eksternal maupun internal di masa mendatang. Perseroan menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk segala kemungkinan dan alternatif dalam hal aksi korporasi, termasuk PMHMETD, demi mendukung rencana ekspansi dan keberlangsungan usaha jangka panjang. Hal ini mengingat bisnis properti yang dijalankan PANI dan anak usahanya memiliki dinamika industri yang sangat dinamis dan memerlukan belanja modal secara berkelanjutan.
“Sepenuhnya Perseroan akan mempertimbangkan segala kesempatan dan peluang yang terbuka demi kemajuan dan pertumbuhan Perseroan sehingga menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham,” jelas PANI.
PANI juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari perseroan akan melaksanakan PMHMETD, mereka akan sepenuhnya mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk POJK No. 15/2020, POJK No. 32/POJK.04/2015, dan POJK No. 14/POJK.04/2019.





