Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home BUMN

Gagal Bayar Kupon, Perdagangan Saham PP Properti Kembali Dibekukan

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari suspensi sebelumnya

Redaksi by Redaksi
July 24, 2025
in BUMN, Commercial, Headline, Korporasi, News
0
Bursa Efek Indonesia Hentikan Sementara Perdagangan Efek PP Properti
0
SHARES
41
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti, PT PP Properti Tbk (PPRO), kembali menghadapi kabar kurang mengenakkan. Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PPRO di seluruh pasar. Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I Full Call Auction pada Rabu, 23 Juli 2025, hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari bursa.

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/7), pengumuman suspensi lanjutan ini diterbitkan melalui surat bernomor Peng-SPT-00010/BEI.PP3/07-2025 pada 23 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.

Adapun, penyebab utama dari perpanjangan suspensi ini adalah karena PPRO dinilai “Tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Kupon dan/atau Pokok. Keputusan ini merujuk pada adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok dan bunga MTN XV PP Properti Tahun 2022 Ke-12 (PPRO15XXMF) yang sebelumnya diumumkan oleh KSEI.

BACA JUGA: Gelar RUPS Tahunan 2024, Pemegang Saham PP Properti Tunjuk Pengurus Baru

Sebagai informasi tambahan, perdagangan saham PPRO ini memang sudah “dibekukan” di seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024. Artinya, suspensi yang berlaku sejak 23 Juli 2025 ini merupakan kelanjutan dari suspensi sebelumnya. Langkah ini diambil oleh BEI sebagai bagian dari upaya untuk menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien. BEI juga kembali menegaskan serta meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan, terutama para investor, untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

 

Tags: BEIbursa efek indonesiagagal bayarinvestorKSEIkuponMTNPasar Modalpp propertiPPROsaham propertisuspensi saham
Previous Post

Berkunjung ke Meikarta, Maruarar Sirait Kembali Fasilitasi Penyelesaian Pembayaran Konsumen Meikarta

Next Post

Nominal per Saham Berubah, Jababeka Koreksi Nilai Dividen Tunai

Next Post
Gelar RUPS Tahunan, Pemegang Saham Jababeka Setujui Dividen Tunai Rp36,3 Miliar

Nominal per Saham Berubah, Jababeka Koreksi Nilai Dividen Tunai

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id