Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mempercepat realisasi skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dengan menggandeng BP Tapera, Danantara, dan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Langkah ini menindaklanjuti pertemuan Menteri PKP dengan CEO Danantara Rosan Roeslani awal pekan ini di Singapura dalam rangkaian kunjungan kerja bidang kejuruteraan bisnis.
Danantara menyatakan dukungan pendanaan awal senilai Rp130 triliun untuk memperkuat likuiditas program KUR perumahan. Skema ini diusulkan sebagai bagian dari kebijakan KUR yang dikelola Komite Kebijakan KUR di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BACA JUGA: Dorong Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Usul Revisi UU Perumahan dan Peta Jalan Nasional
“Komitmen ini merupakan langkah awal penyediaan likuiditas guna mendorong desain KUR perumahan yang lebih inklusif,” jelas Budi Permana, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kemen PKP, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kemen PKP bersama BP Tapera, Danantara, dan Himbara telah membentuk working group untuk merancang skema teknis, produk pembiayaan, dan evaluasi kebutuhan penyesuaian regulasi. Fokusnya adalah memperluas cakupan KUR tidak hanya untuk penyediaan (supply) perumahan, tetapi juga permintaan (demand), seperti KPR, renovasi, atau pembangunan rumah mandiri.
“KUR perumahan selama ini baru menyasar pengembang kecil dan hunian produktif seperti homestay atau kos-kosan. Kini, kami kaji perluasannya untuk kebutuhan konsumtif dengan mitigasi risiko yang matang,” tambah Budi.
Tak hanya itu, nantinya program ini juga akan menjangkau UMKM berbasis rumah, seperti warung atau usaha rumahan, yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk renovasi atau perluasan ruang usaha.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menekankan pentingnya desain skema yang fleksibel dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami berkomitmen merampungkan rekomendasi teknis sesegera mungkin, dengan meminimalisasi revisi regulasi besar,” ujarnya.
Targetnya, skema KUR perumahan dapat diimplementasikan secara cepat melalui sinergi antarlembaga dan penyesuaian kebijakan yang tepat sasaran.





