Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

RUU Omnibus Law Berikan Izin WNA Memiliki Apartemen di Indonesia

Di dalam RUU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat memiliki properti atau apartemen di Indonesia.

Redaksi by Redaksi
July 24, 2020
in Headline, News
0
RUU Omnibus Law Berikan Izin WNA Memiliki Apartemen di Indonesia
0
SHARES
6
VIEWS





 

Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah saat ini tengah mengelola Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja dan rencananya akan disahkan akhir Agustus 2020. Di dalam RUU tersebut salah satunya dijelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat memiliki properti atau apartemen di Indonesia.

Seperti di Pasal 136 bahwa Warga Negara Asing (WNA) akan mendapatkan hak kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, denda bersama, dan tanah bersama.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta agar kebijakan pemerintah yang memperbolehkan WNA memiliki apartemen.

“Saya dari dulu menganggap asing boleh saja beli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam,” kata Sofyan Djalil dalam webinar Real Estate Indonesia (23/7/2020).

Ketentuan dalam undang-undang tersebut berbeda dengan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang menyebutkan orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai sarusun. Lebih lanjut Sofyan mengatakan pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait perizinan tersebut sehingga dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja karena akan banyak pemangku kepentingan (skateholder) yang terlibat.

“Oleh karena itu kita sama-sama sebagai skateholder harus melihat bagaimana UU Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini, dan kita punya kesepahaman yang sama,” tuturnya.

Kebijakan ini juga disetujui oleh pengembang properti di Indonesia. CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma menyarankan agar pemerintah dapat memberikan izin long stay pass dan multi years visa kepada WNA yang ingin membeli properti.

Hal tersebut agar WNA bisa membawa keluarganya untuk tinggal bersama di Indonesia. Seperti halnya Malaysia dan Thailand yang sudah menerapkan peraturan ini.

“Di luar negeri kan dikasih 10 tahun, kita dikasih 5 tahun cukup untuk bisa diperpanjang. Saya yakin kalau itu semua bisa dikeluarin apalagi kita lagi gencar investasi asing masuk ke Indonesia, itu sangat bermanfaat untuk semua perusahaan investor properti,” ujar Sugianto.

Ia juga menambahkan jika izin ini dikeluarkan, pengembang dapat membuat promo di luar negeri dan yakin properti di Indonesia dapat bergairah lagi dan meyakinkan investor lain. SA

Previous Post

Pemanfaatan Rumah Subsidi Tidak Tepat Sasaran, PUPR Dapat Teguran BPK

Next Post

Pengembang Minta Pemerintah untuk Merelaksasi Kebijakan Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi

Next Post
Mantul ! Ruko Maxwell dan Faraday Summarecon Serpong Ludes Dalam 1 Jam

Mantul ! Ruko Maxwell dan Faraday Summarecon Serpong Ludes Dalam 1 Jam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id