Jakarta, Propertytimes.id – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2025, sebagaimana dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Kamis (23/10).
Selain suku bunga acuan, BI juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 3,75% dan Lending Facility di 5,50%. Bank sentral menegaskan, langkah ini selaras dengan prakiraan inflasi 2025–2026 yang tetap berada dalam sasaran 2,5±1%. Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Bank Indonesia menilai, ruang penurunan suku bunga masih terbuka, namun perlu dipastikan efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang sudah ditempuh. Karena itu, fokus kebijakan kini diarahkan pada penguatan likuiditas dan penyaluran kredit produktif. BI juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat transmisi penurunan suku bunga deposito dan kredit perbankan. “Ke depan, BI akan terus mencermati efektivitas transmisi kebijakan, prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga,” tulis pernyataan resmi BI.
BACA JUGA: Bank Indonesia Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Akibat Tekanan Global
Salah satu langkah konkret adalah penguatan strategi operasi moneter pro-market, yang mencakup pengelolaan suku bunga instrumen moneter, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, serta penerbitan instrumen baru seperti BI-FRN (Floating Rate Note) dan pengembangan Overnight Index Swap (OIS). BI juga memperluas investor SukBI agar dapat dimiliki oleh lembaga nonbank, termasuk pihak asing.
Selain menjaga stabilitas nilai tukar, BI memperkenalkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas seperti pertanian, industri, jasa kreatif, real estate, dan UMKM berhak memperoleh insentif hingga 5,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Kebijakan makroprudensial longgar juga dipertahankan, termasuk rasio Loan to Value (LTV) properti hingga 100% dan uang muka kredit kendaraan bermotor 0%, yang berlaku hingga 31 Desember 2026. BI berharap langkah ini mendorong ekspansi kredit tanpa menimbulkan risiko sistemik.
Tak hanya di sisi moneter, BI turut memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dengan menggelar Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) serta Indonesia Fintech Summit and Expo 2025. Dalam acara ini, BI meluncurkan inovasi seperti QRIS Tap In/Tap Out dan inisiasi kerja sama QRIS antarnegara Indonesia–Korea Selatan.
Meski langkah-langkah ini menunjukkan arah kebijakan yang progresif, sebagian pelaku pasar menilai BI perlu lebih cepat menurunkan suku bunga acuan agar dorongan pertumbuhan terasa nyata di sektor riil. Namun, kehati-hatian BI dianggap wajar mengingat tekanan eksternal yang masih kuat dan potensi gejolak pasar global menjelang tahun pemilu di beberapa negara besar.
Dengan kombinasi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran digital, BI berupaya menyeimbangkan antara stabilitas dan dorongan pertumbuhan. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam penurunan suku bunga pinjaman dan peningkatan pembiayaan produktif di lapangan.





