Surabaya, Propertytimes.id – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk mempercepat pembangunan dan renovasi rumah rakyat, sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Peluncuran program ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).
“Pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak rumah baru dibangun dan lebih banyak masyarakat yang bisa merenovasi rumahnya,” ujar Airlangga . Ia juga mengajak kepala daerah serta perbankan penyalur di seluruh Indonesia untuk ikut mendukung program ini, karena sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa (21/10), pemerintah disebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp130 triliun untuk mendukung program tersebut. Dari jumlah itu, Rp113 triliun diantaranya akan dialokasikan untuk sisi penyediaan (supply side) yang ditujukan bagi kontraktor atau pengembang UMKM, sedangkan Rp17 triliun diperuntukkan bagi sisi permintaan (demand side) yang fokus pada pembiayaan renovasi rumah masyarakat. “Kredit Program Perumahan ini merupakan bagian dari Program Presiden Prabowo untuk mendorong pencapaian 3 Juta Rumah. Para debitur KUR dan KPP ini adalah pahlawan ekonomi Indonesia,” kata Airlangga.
BACA JUGA: KUR Perumahan, Amunisi Baru Pembangunan 3 Juta Rumah Prabowo & Gibran
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, pelaksanaan KPP didasarkan pada Permenko No.13 Tahun 2025 dan Permen PKP No.13 Tahun 2025. Program ini memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja maupun investasi kepada pelaku UMKM, baik individu maupun badan usaha, yang bergerak di sektor perumahan. “Kami siap mendukung penuh penyaluran KPP agar masyarakat memiliki rumah layak huni, ekonomi daerah bergerak, dan lebih banyak lapangan kerja tercipta,” ujarnya.
Syarat penerima dan mekanisme penerima
Didyk menjelaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas KPP, calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, usaha yang dijalankan minimal telah beroperasi selama enam bulan dan tidak memiliki catatan negatif dalam hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK maupun LPIP. Penerima juga tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan, namun diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan status lancar. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh KPP, sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan penyalur.
KPP diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan klasifikasi berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan penjualan tahunan hingga Rp2 miliar, usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan penjualan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Program KPP juga dapat dimanfaatkan dari dua sisi, yakni penyediaan dan permintaan. Dari sisi penyediaan, penerima bisa berasal dari pengembang, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan untuk kebutuhan penyediaan tanah, bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa. Dari sisi permintaan, penerima bisa berupa individu atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga difungsikan sebagai tempat usaha.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SMF Bonai Subiakto menambahkan bahwa pembiayaan mikro perumahan telah dijalankan di sejumlah daerah seperti Majalengka, Subang, Banten, Wajo, Malang, dan Surabaya. “Lewat pembiayaan home yang diluncurkan sejak Januari 2025, masyarakat bisa memperbaiki rumah atau tempat usaha tanpa harus terjebak bunga tinggi dari rentenir,” ujarnya.
Harus tepat sasaran
Sejumlah kalangan menilai tantangan utama dari program KPP yang diluncurkan pemerintah bukan hanya pada penyaluran dana, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dan lembaga keuangan memastikan akses pembiayaan benar-benar menjangkau kelompok sasaran.
Maklum, prosedur administratif dan verifikasi kelayakan usaha yang ketat kerap menjadi kendala bagi pelaku UMKM kecil yang belum terintegrasi dengan sistem perbankan formal. Selain itu, efektivitas penggunaan dana KPP juga bergantung pada pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan yang tidak sesuai tujuan.





