Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun untuk Kredit Program Perumahan, Ini Dia Syarat dan Mekanismenya!

Redaksi by Redaksi
October 22, 2025
in Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Headline, Kementerian Perumahan dan Pemukiman, News, Pembiayaan Perumahan, Perumahan Rakyat
0
Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun untuk Kredit Program Perumahan, Ini Dia Syarat dan Mekanismenya!

Peluncuran program Kredit Program Perumahan (KPP) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). Foto: Kementerian PKP

0
SHARES
13
VIEWS

Surabaya, Propertytimes.id – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk mempercepat pembangunan dan renovasi rumah rakyat, sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Peluncuran program ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

“Pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak rumah baru dibangun dan lebih banyak masyarakat yang bisa merenovasi rumahnya,” ujar Airlangga . Ia juga mengajak kepala daerah serta perbankan penyalur di seluruh Indonesia untuk ikut mendukung program ini, karena sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa (21/10), pemerintah disebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp130 triliun untuk mendukung program tersebut. Dari jumlah itu, Rp113 triliun diantaranya akan dialokasikan untuk sisi penyediaan (supply side) yang ditujukan bagi kontraktor atau pengembang UMKM, sedangkan Rp17 triliun diperuntukkan bagi sisi permintaan (demand side) yang fokus pada pembiayaan renovasi rumah masyarakat. “Kredit Program Perumahan ini merupakan bagian dari Program Presiden Prabowo untuk mendorong pencapaian 3 Juta Rumah. Para debitur KUR dan KPP ini adalah pahlawan ekonomi Indonesia,” kata Airlangga.

BACA JUGA: KUR Perumahan, Amunisi Baru Pembangunan 3 Juta Rumah Prabowo & Gibran

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, pelaksanaan KPP didasarkan pada Permenko No.13 Tahun 2025 dan Permen PKP No.13 Tahun 2025. Program ini memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja maupun investasi kepada pelaku UMKM, baik individu maupun badan usaha, yang bergerak di sektor perumahan. “Kami siap mendukung penuh penyaluran KPP agar masyarakat memiliki rumah layak huni, ekonomi daerah bergerak, dan lebih banyak lapangan kerja tercipta,” ujarnya.

Syarat penerima dan mekanisme penerima

Didyk menjelaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas KPP, calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, usaha yang dijalankan minimal telah beroperasi selama enam bulan dan tidak memiliki catatan negatif dalam hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK maupun LPIP. Penerima juga tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan, namun diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan status lancar. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh KPP, sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan penyalur.

KPP diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan klasifikasi berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan penjualan tahunan hingga Rp2 miliar, usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan penjualan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Program KPP juga dapat dimanfaatkan dari dua sisi, yakni penyediaan dan permintaan. Dari sisi penyediaan, penerima bisa berasal dari pengembang, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan untuk kebutuhan penyediaan tanah, bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa. Dari sisi permintaan, penerima bisa berupa individu atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga difungsikan sebagai tempat usaha.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SMF Bonai Subiakto menambahkan bahwa pembiayaan mikro perumahan telah dijalankan di sejumlah daerah seperti Majalengka, Subang, Banten, Wajo, Malang, dan Surabaya. “Lewat pembiayaan home yang diluncurkan sejak Januari 2025, masyarakat bisa memperbaiki rumah atau tempat usaha tanpa harus terjebak bunga tinggi dari rentenir,” ujarnya.

Harus tepat sasaran

Sejumlah kalangan menilai tantangan utama dari program KPP yang diluncurkan pemerintah bukan hanya pada penyaluran dana, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dan lembaga keuangan memastikan akses pembiayaan benar-benar menjangkau kelompok sasaran.

Maklum, prosedur administratif dan verifikasi kelayakan usaha yang ketat kerap menjadi kendala bagi pelaku UMKM kecil yang belum terintegrasi dengan sistem perbankan formal. Selain itu, efektivitas penggunaan dana KPP juga bergantung pada pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan yang tidak sesuai tujuan.

Tags: Airlangga Hartartokementerian PKPKPPkredit program perumahanpembiayaan mikroPerumahan RakyatProgram 3 Juta RumahsurabayaUMKM
Previous Post

Pasar Ritel Jakarta Tampil Resilien, Okupansi Sentuh 90,4% di Tengah Saturasi

Next Post

BI Pertahankan BI-Rate di 4,75% dan Tahan LTV 100% hingga 2026

Next Post
Bank Indonesia

BI Pertahankan BI-Rate di 4,75% dan Tahan LTV 100% hingga 2026

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id