Jakarta, Propertytimes.id – Beberapa waktu lalu pasangan artis tanah air, Anang dan Ashanty nyaris tertipu oleh calon pembeli rumah mewah mereka yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Diceritakan oleh Ashanty melalui akun Instagramnya (18/72020), bahwa dirinya mengaku bahwa didatangi sepasang suami-istri keturunan Malaysia yang ingin membeli rumahnya seharga Rp35 miliar tanpa menawar. Diketahui belakangan, ternyata dua orang itu telah banyak melakukan penipuan.
Nah, belajar dari kasus tersebut, bagi Anda yang ingin menjual rumah atau properti tanpa melalui agen ataupun broker, sebaiknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan untuk menghindari terjadinya kasus penipuan.
Mencari informasi tentang calon pembeli
Sebelum pembeli ingin membeli hunian milik Anda, pastikan bertemu dengan calon pembeli kemudian mencari informasi soal identitas mereka. Apakah mereka terlibat kasus penipuan dalam jual beli properti atau tidak. Serta pastikan bahwa calon pembeli sungguh-sungguh ingin membeli hunian Anda.
Tidak memberi informasi hunian secara rinci
Ketika Anda memasarkan hunian secara online pastikan hanya memberi informasi secara keseluruhan, seperti foto rumah, lokasi, spesifikasi bangunan, luas, harga, dan status kepemilikan. Jangan menampilkan surat-surat asli sebelum calon pembeli melakukan pembayaran.
Pastikan calon pembeli transfer dengan jumlah sesuai
Anda bisa meminta DP (Down Payment) atau uang muka sebagai jaminan mereka benar ingin membeli properti. Selain itu pastikan dana yang ada di rekening calon pembeli ada, dan apakah jumlah transaksi yang dibayar sudah benar.
Libatkan notaris atau konsultan properti terpercaya
Sebagai penjual hunian, Anda juga harus memilih notaris yang dapat dipercaya. Anda bisa mengeceknya di situs Ikatan Notaris Indonesia. Jangan sampai notaris bekerja sama dengan calon pembeli yang berniat menipu. Atau libatkan konsultan properi untuk memverifikasi transaksi dengan aman. SA