Singapura, Propertytimes.id – Pengusaha properti terkemuka Singapura, Ong Beng Seng, dipastikan akan mengaku bersalah atas dua tuduhan yang berkaitan dengan penyelidikan oleh Badan Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) terhadap mantan Menteri Transportasi S. Iswaran.
Dilansir dari laman portal berita straitstimes.com, Ong, yang berusia 79 tahun, sebelumnya didakwa dengan tuduhan membantu seorang pegawai publik dalam menerima hadiah dan membantu dalam menghalangi proses peradilan pada 4 Oktober 2023 lalu. Rencana pengakuan bersalah Ong terungkap setelah konferensi pra-peradilan pada 28 Februari lalu dan tercatat dalam sistem manajemen kasus pengadilan. Ia dijadwalkan untuk mengajukan pengakuan bersalah di pengadilan pada 2 April 2025 mendatang.
BACA JUGA: Taipan Properti Singapura, Ong Beng Seng Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang
Ong, yang diwakili oleh tim pengacara dari firma hukum Allen dan Gledhill, termasuk pengacara Aaron Lee, menghadapi satu tuntutan berdasarkan Pasal 165, yang melarang pegawai publik menerima sesuatu yang bernilai dari pihak lain yang terlibat dalam kapasitas resmi tanpa pembayaran yang layak.
Dokumen pengadilan menyebutkan bahwa Ong diduga menghasut Iswaran untuk menerima barang berharga pada bulan Desember 2022 dengan menawarkan perjalanan dari Singapura ke Doha. Nilai penerbangan dengan pesawat pribadi Ong mencapai US$7,700 (S$10,400). Selain itu, Ong juga mengatur penginapan selama satu malam di Four Seasons Hotel Doha senilai S$4,737.63, serta tiket pesawat kelas bisnis dari Doha ke Singapura yang bernilai S$5,700 untuk Iswaran.
Lebih jauh, Ong juga didakwa membantu dalam menghalangi proses peradilan, dengan diduga memberitahu Iswaran bahwa CPIB telah menyita manifest penerbangan untuk perjalanan bulan Desember 2022 tersebut. Hal ini mendorong Iswaran untuk meminta Ong menagihnya untuk penerbangan tersebut agar terhindar dari penyelidikan.
Ong merupakan salah satu dari sejumlah orang yang dipanggil oleh CPIB terkait penyelidikan terhadap Iswaran. Ia dikenal sebagai sosok yang membawa balapan Formula One (F1) ke Singapura pada tahun 2008, yang merupakan balapan malam pertama dalam sejarah olahraga tersebut, dan memiliki hak penyelenggaraan Grand Prix Singapura.
Adapun, Iswaran, yang berusia 62 tahun, menghadapi total 35 tuduhan, sebagian besar terkait dengan Ong. Kantor Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa tidak akan ada tuduhan tambahan yang diajukan terhadap Ong dalam kasus mantan menteri tersebut. Iswaran sendiri telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada 3 Oktober 2023 lalu, salah satunya karena menerima sejumlah barang berharga dari Ong. Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat hubungan antara bisnis dan pemerintahan, serta upaya pemerintah Singapura dalam memberantas praktik korupsi.