Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Sinkronkan Tata Ruang Wilayah, Pemerintah Bakal Terbitkan SKB 2 Menteri

Redaksi by Redaksi
April 23, 2026
in Headline, Kementerian Perumahan dan Pemukiman, News, Perijinan, Perumahan Rakyat
0
Sinkronkan Tata Ruang Wilayah, Pemerintah Bakal Terbitkan SKB 2 Menteri

Pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kediaman Mendagri, Rabu (22/4). Foto: Kementerian PKP

0
SHARES
67
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah berencana mengatasi hambatan regulasi yang selama ini mengganjal percepatan program pembangunan perumahan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan strategis antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pertemuan berlangsung di kediaman Menteri Dalam Negeri pada Rabu (22/4), sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram resmi Maruarar Sirait. Agenda utama pertemuan ini adalah menyinkronkan kebijakan tata ruang guna mendukung target pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini diambil untuk memastikan program tersebut berjalan tanpa hambatan, khususnya terkait tumpang tindih regulasi tata ruang yang selama ini kerap terjadi di tingkat daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Bagi daerah yang sudah memasuki masa revisi RTRW, diwajibkan mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Sementara sisa lahan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, termasuk perumahan dan industri,” ujar Nusron.

BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Lahan KAI di Jakarta Adalah Aset Negara

Dirinya menambahkan, bagi daerah yang belum memasuki masa revisi RTRW, pemerintah akan menerbitkan ketetapan sementara agar pembangunan yang bersifat mendesak, khususnya untuk kepentingan masyarakat, tetap dapat berjalan.

Peran Daerah Krusial

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kehadiran payung hukum tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan ruang.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kepala daerah tidak perlu ragu. Akan ada kejelasan alokasi untuk perumahan, kawasan komersial, ruang terbuka hijau, hingga lahan pertanian. Ini juga memberikan kepastian bagi investasi,” kata Tito.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian ini menjadi kunci dalam menghapus hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat pembangunan perumahan. Melalui unggahan di media sosialnya, Maruarar menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan saling mendukung demi kepentingan masyarakat.

“Kami mendengarkan langsung berbagai kendala di lapangan, terutama terkait regulasi tata ruang. Kepastian hukum sangat penting agar program perumahan berjalan lancar. Hunian layak adalah hak masyarakat, dan kebijakan negara harus mengarah ke sana,” ujarnya.

Tags: hunian layakinvestasi propertikementerian atr bpnkementerian dalam negeripembangunan perumahanrtrwskb dua menteritata ruang
Previous Post

BI-Rate Tetap 4,75 Persen, Respons Ketidakpastian Global

Next Post

Survei Perbankan BI: Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit, Sektor Properti Tetap Stabil

Next Post
Bata Interlock SIG Jadi Solusi Membangun Rumah Lebih Cepat, Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan

Survei Perbankan BI: Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit, Sektor Properti Tetap Stabil

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id