Surabaya, Propertytimes.id – Persidangan sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata II (APP II) di Surabaya antara para pemilik unit dan PT. PP Properti Tbk, cabang Surabaya, selaku pengembang, telah memasuki tahap penyerahan replik oleh para penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/3/2024) lalu.
Para penggugat dalam kasus ini terdiri dari Tee Sian Han, Yulianto Kiswocahyono, Sing Cai (Deddy Eka Gunawan), dan Cindy Putri Gunawan. Dalam dokumen replik yang disampaikan, para penggugat mengungkapkan sikap dan tanggapan terhadap jawaban yang diajukan oleh PP Properti, tergugat pertama, dalam perkara perdata nomor 1233/Pdt.G/2024/PN.Sby.
Mengutip pemberitaan dari laman portal berita newstimes.id, gugatan diajukan oleh para pemilik unit APP II dengan alasan bahwa pihak pengembang, PT PP Properti cabang Surabaya, tidak memenuhi kewajibannya dalam pengurusan alas hak atas kepemilikan unit. Selain menggugat PT PP Properti cabang Surabaya, para penggugat juga melibatkan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat, termasuk PT PP Properti Tbk Jakarta, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, PT Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo, PT Karya Usaha Baru, PT Nusantara Chemical Indonesia, Notaris Agustina Amalia, dan BPN Kota Surabaya 1.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan dan menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar tergugat tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, para penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp. 150.000.000 dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000 per orang. Mereka juga meminta agar pengadilan menyatakan sahnya sita persamaan atas aset milik tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan seluas 2.385 meter persegi atas nama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. 4517 yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Dalam gugatan ini, para penggugat juga meminta agar tergugat melakukan pengurusan SHMRSS atas dua unit yang telah lunas, yaitu Unit No. 1911 atas nama Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atas nama Cindy Putri Gunawan. Selain itu, mereka meminta agar pengembang melakukan buyback terhadap dua unit lain yang pembayarannya telah melebihi 30 persen, yaitu Unit No. 316 atas nama Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atas nama Yulianto Kiswocahyono, dengan rincian pengembalian yang diminta masing-masing mencapai hampir Rp1 miliar rupiah.