Jakarta, Propertytimes.id – Memasuki bulan kelima tahun anggaran 2026, penyerapan anggaran di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menghadapi tantangan administratif yang cukup signifikan. Meski operasional terus berjalan, sebagian besar dana kementerian belum dapat dikucurkan secara maksimal akibat status blokir anggaran yang mencapai separuh dari total pagu.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman resmi Kementerian PKP pada Rabu (5/5), total realisasi belanja baru menyentuh angka Rp717,47 miliar. Jika disandingkan dengan total pagu anggaran sebesar Rp10,30 triliun, maka serapan belanja kementerian baru berada di kisaran 6,96 persen. Sementara, berdasarkan data pelaksanaan anggaran TA 2026 Kementerian PKP menunjukkan ada sekitar Rp5,10 triliun dana yang saat ini berstatus blokir.
Di tingkat unit organisasi, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menjadi unit yang paling progresif. Dengan pagu Rp19,02 miliar yang bersih dari status blokir, unit ini berhasil membukukan serapan hingga 36,91 persen atau setara Rp7,02 miliar. Performa serupa juga terlihat di Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang masing-masing telah menyerap lebih dari 30 persen dari alokasi dananya.
BACA JUGA: Serapan Anggaran Kementerian PKP Masih di Bawah 10 Persen pada Kuartal I-2026
Kondisi kontras justru terlihat pada unit-unit kerja yang mengelola infrastruktur besar. Direktorat Jenderal Perumahan Pedesaan, yang memegang mandat anggaran terbesar senilai Rp3,67 triliun, baru mampu merealisasikan belanja sebesar Rp136,66 miliar atau 3,72 persen. Hal ini sejalan dengan besarnya dana blokir di unit tersebut yang mencapai Rp1,93 triliun.
Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman juga masih mencatatkan serapan di bawah lima persen. Meskipun secara nominal penyerapan di sektor perkotaan sudah melewati angka Rp142 miliar, besarnya beban pagu tetap membuat persentasenya terlihat kecil di awal kuartal kedua ini.





