Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan konstruksi plat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menegaskan bahwa kegiatan operasional dan layanan bisnis perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resminya sebagaimana dilansir dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/8), manajemen PTPP menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah karyawan oleh KPK merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan kasus di lingkungan Divisi EPC (Engineering, Procurement, Construction) perusahaan untuk periode 2022–2023. Pemeriksaan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2024 dan kini memasuki tahap lanjutan.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini tidak berdampak secara material terhadap keberlangsungan usaha perusahaan. “PTPP tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, sesuai komitmen kami dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Seluruh proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Joko dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Lebih Cepat dari Jadwal Jatuh Tempo
Sebagai perusahaan terbuka, sebut Joko, PTPP menyampaikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam hal ini, perusahaan menyatakan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
“Kami menghormati proses yang dilakukan oleh KPK dan memastikan bahwa setiap pihak yang dimintai keterangan, baik karyawan aktif maupun yang telah purna tugas, siap memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Joko.
PTPP juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Hingga saat ini, perusahaan menyatakan belum ada putusan hukum yang bersifat tetap terkait perkara tersebut.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, PTPP juga terus memperkuat sistem tata kelola internal. Perusahaan bekerja sama secara aktif dengan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK guna meningkatkan efektivitas pengendalian dan pencegahan risiko.
Langkah tersebut menurutnya, mencerminkan komitmen PTPP untuk menjaga integritas serta memastikan keberlanjutan usaha dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini operasional.





