Bekasi, Propertytimes.id – Tangis dan teriakan histeris pecah di Klaster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Kamis (30/1/2025) pagi lalu. Bagaimana tidak, ratusan warga yang tinggal di perumahan tersebut harus menyaksikan rumah mereka rata dengan tanah, digusur oleh alat berat. Ironisnya, sebagian besar warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan mereka.
Dari beberapa sumber yang dikumpulkan, penggusuran ini bermula dari sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak lama. Bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Harapan Mulya terhadap PT. Duta Buana Sentosa pada tahun 1997. Sengketa ini berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan di Klaster Setia Mekar Residence adalah milik PT. Harapan Mulya.
Namun, warga yang sudah membeli rumah di perumahan tersebut dan memiliki SHM tidak pernah mengetahui adanya sengketa ini. Mereka baru mengetahui setelah adanya putusan pengadilan dan rencana penggusuran. Warga pun mencoba mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil. Pengadilan tetap memutuskan bahwa penggusuran harus tetap dilakukan.
Kamis (30/1/2025) pagi, ratusan petugas gabungan datang ke Klaster Setia Mekar Residence 2 untuk melakukan penggusuran. Warga yang masih bertahan di rumah mereka tidak bisa berbuat banyak. Alat berat lalu mulai merobohkan rumah-rumah yang sudah mereka huni selama bertahun-tahun.
Penggusuran ini tentu saja menimbulkan dampak yang sangat besar bagi warga Klaster Setia Mekar Residence karena harus kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan kenangan yang sudah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Penggusuran Klaster Setia Mekar Residence ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan penggusuran ini, terutama karena warga memiliki SHM atas tanah dan bangunan mereka. Warga Klaster Setia Mekar Residence sendiri berharap pemerintah dapat memberikan bantuan dan solusi bagi mereka yang terdampak penggusuran.