Tangerang, Propertytimes.id – Emiten yang bergerak dalam industri kemasan logam, khususnya wadah dan kemasan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) secara resmi mengumumkan pembatalan kerja sama operasi (KSO) terkait proyek pembangunan apartemen dan kawasan komersial Lumina City di Tangerang. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/3), pembatalan ini diumumkan sesuai dengan Peraturan No. X.K.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-86/PM/1996.
Sebelumnya, PICO telah menjalin kerja sama dengan PT Indoserana Dwimakmur dan Ko Dandy melalui penandatanganan Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pada 7 Mei 2015. Dalam KSO tersebut, PICO menyertakan hak ekonomis atas lahan seluas 21.370 m² senilai Rp32 miliar sebagai modal, dan mendapatkan porsi kepemilikan saham sebesar 37,1%.
Namun, pada 6 Maret 2025, para pihak sepakat untuk mengakhiri kerja sama tersebut. Kesepakatan pembatalan KSO ini dituangkan dalam Akta Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Operasi yang dibuat di hadapan Notaris Lailathul Hadiza SH MKn di Tangerang.
Dengan adanya pembatalan KSO ini, beberapa poin penting telah disepakati oleh para pihak. Pertama, lahan yang sebelumnya diserahkan oleh PICO sebagai modal akan dikembalikan. Kedua, PICO akan menerima ganti kerugian atas lahan yang telah dibangun menara apartemen dan diperjualbelikan. Ketiga, PICO dibebaskan dari segala kerugian dan kewajiban terkait proyek KSO, termasuk terhadap pembeli dan pihak terkait lainnya.
Keempat, para pihak akan bekerja sama untuk mencari investor atau pembeli yang akan melanjutkan pembangunan menara apartemen Lumina City dan melunasi piutang KSO kepada PICO. Terakhir, ditegaskan bahwa kerja sama operasi (KSO) ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. lX.E.1 Lampiran Keputusan Bapepam I\o. Kep-412/BLlZ}Ag tanggal 25 Nopember 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. PICO juga menegaskan bahwa pembatalan KSO ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan.