Jakarta, Propertytimes.id – Peminat bisnis pasar properti berbasis syariah dalam lima tahun terakhir berkembang cukup pesat di Indonesia. Salah satu faktornya, dikarenakan negara ini didominasi oleh masyarakat yang beragama Islam dan bertambahnya pemahaman tentang pentingnya memiliki rumah secara syar’i.
Melihat hal tersebut banyak developer-developer syariah bermunculan dan menawarkan berbagai sistem transaksi yang sesuai dengan syariah Islam. Seperti tanpa riba, tanpa gharar, tanpa sita, akad jual beli, dan sebagainya. Sayangnya dalam satu tahun terakhir banyak kasus yang justru mencelakai properti syariah itu sendiri.
“Paling ironi adalah pemahaman syariah mungkin kurang kemudian tidak didukung dengan pemahaman profesional di dalam manajemen developer, tetapi sudah membuka proyek properti syairah,” ujar Teuku Fadhil Aruna selaku anggota Dewan Pengawas Properti Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) dalam webinar yang digelar Selasa (4/8/2020) kemarin. Dengan demikian, banyak proyek properti yang membawa brand syariah menjadi momok bagi masyarakat dan bukan lagi harapan dan solusi. Menurut Fadhil, imej properti syariah pun sering dipertanyakan apakah benar syariah atau malah menipu.
“Syariah itu tidak ada yang salah, yang salah adalah orang yang menyematkan status syariah pada produk yang tidak layak untuk dikomersialkan,” ujar Dr Muhammad Arifin Badri, Anggota Dewan Pengawas Syariah APSI. Apalagi jika oknum tersebut ternyata mengembangkan bisnis properti syariah tanpa izin seperti izin usaha, pengembangan, site plan, bahkan tanah pengembangan belum ada.
Untuk itu perlu adanya pemahaman sebelum hendak membeli produk properti syariah agar tidak terjadi lagi kasus penipuan. Salah satunya mencari developer yang memiliki bukti-bukti kuat dalam menjalankan bisnis properti syariah. “Yang membuktikan dia pengembang yang benar, dia betul-betul pengembang yang profesional, memiliki skill dan kemampuan untuk membangun. Dibuktikan dengan izin-izin usaha, pengesahan site plan, sertifikat tanah bahwa itu milik dia, dan deskripsi tertulis tentang kriteria barang,” jelas Muhammad Arifin.
Pihak APSI pun berharap bahwa properti syariah menjadi solusi dan mendapat dukungan dari pemangku kepentingan (skateholder) pemerintah agar bisa berkembang. Selain itu, developer properti syariah juga dapat teredukasi agar bisa membangun sebuah produk hunian tanpa meninggalkan hak-hak konsumen. SA