Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Pemerintah Resmi Perpanjang Tenor Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

Redaksi by Redaksi
February 27, 2026
in Headline, Kementerian Perumahan dan Pemukiman, KPR, News, Pembiayaan Perumahan, Perumahan Rakyat
0
Pemerintah Resmi Perpanjang Tenor Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

Rapat Komite Tapera yang diihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Keuangan Purbaya di Jakarta, Kamis (26/2).

0
SHARES
189
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Harapan masyarakat berpenghasilan rendah maupun tanggung untuk memiliki hunian layak kini semakin terbuka lebar. Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa tenor cicilan rumah subsidi hingga mencapai 30 tahun.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam mengakselerasi penyediaan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait tingginya beban cicilan bulanan.

Dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Kementerian PKP pada Kamis (26/2), pria yang akrab disapa Ara ini menyebutkan bahwa selama ini tenor maksimal biasanya hanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Dengan durasi cicilan yang lebih panjang, sebutnya, maka angka yang harus dibayarkan masyarakat setiap bulannya otomatis menjadi jauh lebih terjangkau.

BACA JUGA: Properti Indonesia Award 2025, Menteri PKP Soroti Ketahanan dan Inovasi Industri Properti

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebab pemerintah juga tengah mematangkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Untuk kategori ini, pemerintah menyiapkan skema suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun dengan masa tenor yang juga bisa ditarik hingga 30 tahun.

Kelonggaran ini diharapkan menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di zona tengah; tidak masuk kategori subsidi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengambil KPR komersial. Kebijakan ini disambut baik oleh Menteri Keuangan Purbaya.

Menurutnya, perpanjangan tenor ini akan memicu efek domino positif terhadap sektor properti dan ekonomi nasional. Selain membuat cicilan lebih murah, kebijakan ini memungkinkan penekanan biaya uang muka atau Down Payment (DP) yang lebih rendah. Purbaya menilai hal ini akan memotivasi perbankan untuk lebih kompetitif dalam memberikan layanan pembiayaan jangka panjang, yang pada akhirnya akan menggerakkan roda ekonomi dari sektor perumahan.

Skema cicilan hingga 30 tahun sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru di industri perbankan tanah air. Sebelum pemerintah meresmikannya sebagai kebijakan massal untuk subsidi, beberapa bank besar telah lebih dulu menawarkan program serupa untuk menarik minat nasabah muda atau generasi milenial.

Bank Tabungan Negara (BTN) tercatat sebagai pionir yang sudah menawarkan KPR dengan tenor hingga 30 tahun melalui program seperti KPR BTN Gaess. Langkah serupa juga pernah diikuti oleh bank swasta seperti BCA dan Bank Mandiri yang memberikan opsi tenor panjang bagi segmen tertentu guna menyesuaikan dengan kemampuan finansial debitur di usia produktif. Karena itu, kehadiran kebijakan resmi dari Kementerian PKP ini diharapkan mampu mensinergikan praktik perbankan tersebut ke dalam program rumah subsidi secara lebih merata dan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Tags: kementerian PKPKredit Pemilikan Rumahmaruarar siraitMBRMBTproperti 2026rumah subsidiTenor 30 Tahun
Previous Post

Investor Lift Kaca Kelingking Beach Gugat Pemprov Bali ke PTUN Denpasar

Next Post

Rasio Kredit Macet Properti Mulai Membayangi Perbankan

Next Post

Rasio Kredit Macet Properti Mulai Membayangi Perbankan

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id