Depok, Propertytimes.id – Pemerintah mulai mengonversi aset negara yang tidak terpakai menjadi solusi konkret bagi persoalan hunian di kawasan penyangga Jakarta. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memanfaatkan lahan seluas 45 hektar di Kota Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana strategis tersebut dimatangkan dalam pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Komdigi Meutya Hafid, Selasa (10/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengoptimalkan aset negara yang selama ini bersifat pasif atau idle.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan tersebut telah divalidasi secara mendalam. Berdasarkan informasi resmi dari laman pkp.go.id, Selasa (10/3), dua Inspektur Jenderal dari kedua kementerian telah diturunkan untuk memastikan status legalitas lahan agar proses pembangunan tidak terkendala di masa depan.
BACA JUGA: Kementerian PKP dan Kejaksaan Agung Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih Melalui MoU
“Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim. Secara legal, lahan ini adalah milik negara dan sangat memungkinkan untuk dilanjutkan bagi program perumahan rakyat,” ujar Maruarar. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga terus dijalin demi menjamin keamanan sosial dan hukum di lapangan.
Lahan seluas 45 hektar ini diproyeksikan memiliki daya tampung yang masif. Jika dikembangkan dengan konsep hunian vertikal berkepadatan tinggi, lokasi tersebut diperkirakan mampu mengakomodasi sekitar 170.000 unit hunian. Jumlah ini diprediksi dapat menjadi tempat tinggal bagi sedikitnya setengah juta jiwa.
Kehadiran proyek ini menjadi krusial mengingat angka kekurangan hunian atau backlog di Kota Depok saat ini mencapai 170.000 rumah tangga. Maruarar menilai, jika proyek ini terealisasi, beban kebutuhan rumah di Depok secara teori dapat teratasi secara signifikan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul dari proses inventarisasi aset yang sedang dilakukan kementeriannya. Ia menyayangkan apabila lahan potensial milik negara dibiarkan tidak produktif, sementara kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau terus meningkat.
“Kami melihat ada aset negara yang sifatnya idle. Tentu akan jauh lebih bermanfaat bagi rakyat jika lahan ini dikonversi menjadi hunian yang mampu menampung hingga 500.000 orang,” kata Meutya.
Dukungan terhadap rencana ini juga datang dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan bahwa angka backlog perumahan di Jawa Barat secara keseluruhan masih berada di kisaran 2,1 juta unit. Pembangunan di Depok ini diharapkan menjadi proyek percontohan yang berkontribusi besar dalam pemenuhan target perumahan nasional.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan kesiapan pemerintah kota dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Baginya, ketersediaan lahan seluas 45 hektar di tengah keterbatasan ruang kota merupakan peluang langka yang harus segera diwujudkan demi kesejahteraan warga Depok.
Sebagai langkah lanjutan, kedua kementerian akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Sekretaris Kabinet serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN guna mempercepat proses administrasi pemanfaatan lahan serta memulai tahapan konstruksi.





