Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Infrastruktur

Menimbang Risiko dan Peluang Moratorium Izin Perumahan di Jawa Barat

Redaksi by Redaksi
December 17, 2025
in Infrastruktur
0
Bata Interlock SIG Jadi Solusi Membangun Rumah Lebih Cepat, Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan

Ilustrasi pembangunan rumah Foto: dok

0
SHARES
27
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru memunculkan respons beragam dari pelaku industri properti. Di satu sisi, moratorium dipahami sebagai langkah mitigasi bencana dan pembenahan tata ruang. Namun di sisi lain, pelaku usaha menilai kebijakan tersebut perlu diiringi kejelasan teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Andi Candra, pengembang salah satu proyek hunian di Kabupaten Bogor, menilai kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat dimengerti jika dilihat dari meningkatnya risiko banjir dan degradasi lingkungan di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Dirinya mengakui bahwa persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan selama ini menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap kawasan resapan air. “Pada prinsipnya, pengembang mendukung upaya mitigasi bencana. Keselamatan dan keberlanjutan lingkungan juga menjadi kepentingan developer,” kata Andi, Selasa (16/12). Namun, ia berharap jika kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan berbasis data teknis yang jelas.

Menurut Andi, tidak semua kawasan memiliki tingkat risiko yang sama. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan provinsi segera memperjelas pemetaan wilayah rawan bencana agar pengembang memiliki kepastian mengenai lokasi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan. “Termasuk, untuk proyek yang telah memenuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan yang diharapkan tetap dapat berjalan,” harap Andi.

BACA JUGA: Fokus Mitigasi Bencana, Dedi Mulyadi Stop Izin Perumahan Baru di Jawa Barat

Pandangan serupa disampaikan Martin Hutapea, Associate Director Leads Property Indonesia. Menurut Martin, moratorium perizinan perumahan pada dasarnya merupakan langkah yang positif jika ditempatkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang penataan ruang dan pengurangan risiko bencana.

“Setiap provinsi sebenarnya sudah memiliki rencana tata ruang wilayah dan peta kawasan rawan bencana. Tantangannya adalah apakah peta tersebut masih relevan dengan kondisi terkini. Seiring perkembangan wilayah, kawasan rawan banjir atau longsor bisa saja mendekati bahkan masuk ke area permukiman,” ujar Martin, Rabu (17/12).

Dirinya menjelaskan, apabila kawasan rawan bencana mulai mendekati permukiman yang sudah ada, solusi yang dibutuhkan bukan hanya penghentian pembangunan, melainkan juga pembenahan infrastruktur pengendali banjir dan longsor. Sebaliknya, untuk titik-titik yang secara jelas berada di zona berisiko tinggi, pembangunan permukiman memang seharusnya tidak lagi diberikan izin.

Selain aspek tata ruang dan lingkungan, Martin juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari kebijakan moratorium tersebut. Salah satunya akan ada banyak proyek perumahan di Jawa Barat yang berpotensi tertahan akibat kebijakan tersebut tentunya dengan nilai transaksi yang tidak kecil serta kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Meski demikian, ia menilai dampak tersebut masih dapat dikelola selama moratorium bersifat sementara dan disertai kejelasan arah kebijakan.

“Pasokan perumahan saya kira tetap aman, selama penghentian ini benar-benar dimanfaatkan untuk pembenahan tata ruang dan penguatan pengawasan. Kuncinya ada pada kecepatan pemerintah dalam menyelesaikan kajian dan memberikan kepastian,” kata Martin.

Sejalan dengan itu, para pelaku usaha berharap moratorium ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pembangunan perumahan, bukan sekadar menghentikan laju pertumbuhan. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tata ruang yang disiplin, tentunya pembangunan perumahan dinilai masih dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

 

Tags: alih fungsi lahanbanjir dan longsordedi mulyadiizin perumahanJawa Baratkawasan rawan bencanalingkungan hidupmitigasi bencanamoratorium perumahanPBGpembangunan perumahanpengembang propertipersetujuan bangunan gedungsektor propertitata ruang
Previous Post

Laku Rp260 Miliar Saat Soft Launch, Soultan Island Jadi Primadona Baru Hunian Ultra-Mewah di Bekasi

Next Post

Seleksi Terbuka untuk Lima Jabatan Strategis di Badan Bank Tanah Tahun 2025 Dibuka

Next Post

Seleksi Terbuka untuk Lima Jabatan Strategis di Badan Bank Tanah Tahun 2025 Dibuka

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id