Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah diketahui telah menerbitkan aturan baru untuk memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak. Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembaruan kriteria, batas penghasilan, serta skema kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR.
Aturan ini hadir menggantikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 yang dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam peraturan baru tersebut, definisi MBR diperjelas sebagai individu atau keluarga yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga memerlukan dukungan negara untuk dapat memiliki rumah yang layak.
Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian besaran penghasilan MBR, yang dihitung berdasarkan kemampuan membayar angsuran pembangunan atau perolehan rumah. Komponen angsuran tersebut dapat berasal dari skema suku bunga tertentu maupun marjin komersial dengan tenor yang ditentukan.
BACA JUGA: Menteri PKP dan Menkomdigi Serahkan Kunci Rumah Subsidi Untuk Wartawan di Bekasi
Regulasi ini juga membedakan antara rumah umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR dan rumah swadaya yang dibangun atas inisiatif masyarakat sendiri. Adapun, harga jual rumah umum maupun biaya pembangunan rumah swadaya ditentukan berdasarkan batasan luas, yakni maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Untuk pertama kalinya, pendekatan zonasi wilayah digunakan sebagai dasar penentuan batas penghasilan MBR. Faktor yang dipertimbangkan dalam zonasi ini meliputi indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk kontrak rumah dalam sebulan terakhir, serta kondisi geografis.
Penilaian MBR juga mempertimbangkan status perorangan, baik belum menikah maupun sudah menikah. Dalam konteks pembiayaan dengan skema tabungan perumahan rakyat, hanya penghasilan satu orang yang dijadikan dasar perhitungan.
Masyarakat yang ingin mengakses bantuan atau kemudahan perumahan wajib mengajukan permohonan dengan memenuhi dua syarat utama, diantaranya; Warga Negara Indonesia dan masuk dalam klasifikasi penghasilan MBR sesuai zonasi. Sedangkan ketentuan tambahan mengikuti peraturan teknis lainnya.
Sementara itu, keputusan atau persetujuan kredit yang telah diterbitkan sebelum aturan ini berlaku tetap diakui hingga masa perjanjiannya berakhir. Hal yang sama berlaku bagi penerima bantuan rumah yang telah ditetapkan sebelum regulasi ini diundangkan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 April 2025 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 273. Diharapkan, kebijakan baru ini menjadi instrumen efektif dalam pemerataan akses hunian di tengah tantangan keterjangkauan dan urbanisasi yang terus meningkat.