Jakarta, Propertytimes.id – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) telah mengumumkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) terkait pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0037594.AH.01.02.TAHUN 2025, yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.
SK Menkumham ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang dilaksanakan pada 10 April 2025. Sebelumnya, modal ditempatkan dan disetor Perseroan tercatat sebesar 2.259.292.880, dan kini telah berubah menjadi 2.258.279.280.
Pengurangan modal ini sejalan dengan keputusan RUPST sebelumnya mengenai penarikan kembali sejumlah 1.013.600 saham treasuri yang telah dibeli kembali oleh Perseroan hingga 28 September 2024, yang dilakukan dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor.
Susanto, Sekretaris Perusahaan PT Matahari Department Store Tbk, menyampaikan informasi ini dalam surat resminya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/6).
Diketahui, sebelumnya, PT Matahari Department Store Tbk (LPCK) resmi mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk mengurangi modal ditempatkan dan disetor melalui mekanisme penarikan saham treasuri. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang digelar pada 10 April 2025 lalu.
Dalam RUPS yang dihadiri pemegang saham pemilik 78,17% saham tersebut, emiten ritel ini mengamini rencana penurunan modal dengan menarik kembali 1.013.600 saham treasuri yang telah dibeli perusahaan hingga 28 September 2024.





