Jakarta, Propertytimes.id – Emiten konstruksi pelat merah, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), resmi mengumumkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan. Dilansir dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/1), pencabutan perkara ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara dengan nomor register 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Nia ga.Jkt.Pst tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Atap Perkasa selaku Pemohon PKPU I dan CV Citra Pratama selaku Pemohon PKPU II. Gugatan ini muncul sehubungan dengan kewajiban pembayaran atau utang KSO PP-Urban terhadap para pemohon tersebut. Namun, berdasarkan salinan putusan yang diterima manajemen PTPP pada 28 Januari 2026, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sebelumnya.
BACA JUGA: PTPP Tegaskan Operasional Tetap Normal di Tengah Pemeriksaan KPK
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara PKPU terhadap PTPP resmi dihentikan sejak tanggal penetapan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut dalam buku register perkara serta menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.406.000. Ketetapan ini mengakhiri proses hukum yang sempat berjalan sejak diterimanya relaas panggilan pada Desember 2025 lalu.
Direktur Keuangan PT PP (Persero) Tbk, Agus Purbianto, dalam laporannya menegaskan bahwa kejadian ini tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan. Manajemen memastikan bahwa pencabutan status permohonan PKPU ini tidak mengganggu kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan operasional perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, fokus perusahaan tetap berjalan normal pada proyek-proyek konstruksi dan infrastruktur yang sedang dikerjakan.





