Sumedang, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan kolaborasi bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui kebijakan penurunan suku bunga kredit ultra mikro sebesar 5 persen. Kebijakan ini resmi diumumkan dalam acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Sumedang, Jumat (13/2/2026).
DIlansir dari laman resmi Kementerian PKP, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa langkah ini merupakan kebijakan signifikan dalam pembiayaan mikro nasional. Menurutnya, penurunan suku bunga kredit ultra mikro tersebut merupakan pertama kali dilakukan dalam sepuluh tahun terakhir.
BACA JUGA: DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian PKP 2026 Rp10,89 Triliun
Kebijakan penurunan bunga tersebut secara spesifik menyasar 16,2 juta nasabah, khususnya perempuan yang tergabung dalam program Mekaar PNM. Maruarar menjelaskan bahwa pengurangan beban bunga ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha mikro agar dapat meningkatkan skala usahanya (naik kelas).
“Penurunan suku bunga ini diperuntukkan bagi 16,2 juta nasabah ibu-ibu Mekaar PNM. Harapannya, usaha mereka berkembang dan kesejahteraan keluarga dapat meningkat,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya.
Selain fokus pada pembiayaan ultra mikro, sinergi ini juga mencatatkan hasil pada sektor perumahan. Dalam kegiatan yang sama, BRI mencatatkan realisasi akad Kredit Program Perumahan (KPP) Senilai Rp100,2 miliar dari 217 nasabah. Pencapaian tersebut dinilai sebagai indikator tingginya minat masyarakat terhadap akses pembiayaan hunian yang terjangkau.





