Jakarta, Propertytimes.id – Proses hukum panjang terkait aset Hotel Padjajaran Bogor yang menjadi bagian dari portofolio Dana Investasi Real Estat (DIRE) Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran akhirnya mencapai kepastian hukum. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keputusan tertinggi ini mengukuhkan putusan-putusan sebelumnya dari pengadilan tingkat pertama dan banding, sekaligus memerintahkan pencabutan penyitaan atas tanah dan bangunan hotel tersebut.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh PT Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi dalam keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/12). Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi bernomor SRT/001/CAM/PROD/11-2025 tertanggal 21 November 2025, pemberitahuan putusan kasasi telah diterima Manajer Investasi melalui sistem eCourt pada 19 November 2025. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 4726 K/Pdt/2025, dengan putusan tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q. Kejaksaan Negeri Bogor. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 106/Pdt.Piw/2024/PN Bgr. tanggal 27 Februari 2025, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 219/PDT/2025/PT BDG tanggal 21 Mei 2025, telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan-putusan tersebut pada intinya memerintahkan pihak Kejaksaan untuk mencabut penyitaan yang sebelumnya dilakukan terhadap aset Hotel Padjajaran Bogor.
PT Ciptadana Asset Management dalam surat resminya menegaskan bahwa dengan putusan ini, Manajer Investasi telah melakukan upaya terbaik untuk mengamankan kekayaan DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran. Komitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan material kepada para Pemegang Unit Penyertaan juga terus dipenuhi.
Manajer Investasi juga akan menyampaikan seluruh perkembangan hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk compliance atas regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan memberikan kepastian bagi para investor mengenai status aset utama DIRE tersebut.





