Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (IDX: KIJA) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp36,33 miliar atau setara dengan Rp1,795 per saham kepada pemegang sahamnya. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 25 Juni 2025 di Menara Batavia, Jakarta Pusat.
Dalam RUPST tersebut, Jababeka juga menetapkan penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang belum diaudit secara publik namun telah diafirmasi dalam laporan keuangan konsolidasi, sebagai dasar pembagian dividen. Dari total laba bersih, sekitar 10% diantaranya yaitu Rp36,3 miliar dialokasikan sebagai dividen tunai, sementara sisanya digunakan untuk pembentukan cadangan wajib sebesar Rp50 juta serta laba ditahan senilai Rp326,9 miliar guna memperkuat struktur permodalan perseroan.
Dividen tunai akan didistribusikan kepada pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 8 Juli 2025, dengan pembayaran dilakukan pada 29 Juli 2025. Pemegang saham yang menyimpan sahamnya dalam sistem kolektif KSEI akan menerima pembayaran langsung ke rekening efek masing-masing. Perseroan juga mengingatkan pemegang saham untuk memastikan kelengkapan data rekening guna kelancaran proses transfer.





