Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan telah menerima dana ganti rugi pengadaan lahan senilai Rp 175,9 miliar dari pemerintah. Kompensasi tersebut terkait dengan pelepasan sebagian aset tanah dan bangunannya untuk proyek strategis nasional jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono Seksi Harbour Road II.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/1), penerimaan dana tersebut terjadi pada 6 Januari 2026. Total kompensasi sebesar Rp 175.917.108.500 itu mencakup ganti rugi untuk enam bidang tanah dengan total luas 7.185 meter persegi yang berada di dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Ancol, serta aset pagar panel beton.
BACA JUGA: Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor
Proses pengadaan tanah dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Bentuk dan besaran ganti rugi telah disepakati melalui musyawarah, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan pada November 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan. Nilai kompensasi juga telah divalidasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah pada akhir November 2025.
Dana segar yang masuk diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan. Diketahui, Pembangunan Jaya Ancol bergerak di bidang pengembangan kawasan properti komersial, dengan salah satu aset utamanya adalah kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.





