Jakarta, Propertytimes.id – Emiten konstruksi dan investasi pelat merah, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) melaporkan perubahan signifikan dalam struktur kepemilikannya. Perubahan ini menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mewajibkan negara memiliki saham langsung sebesar 1% dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna di setiap BUMN.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang diterbitkan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/1), peralihan saham tersebut tercatat melalui penandatanganan perjanjian antara Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (Persero) yang dilakukan pada 5 Januari 2026.
Dalam transaksi tersebut, PT Danantara Asset Management mengalihkan kepemilikan atas 31.619.477 lembar saham Seri B PT PP kepada BP BUMN. Saham-saham Seri B yang dialihkan itu, dengan nilai nominal Rp100 per lembar dan nilai buku sementara sebesar Rp3,16 miliar, nantinya akan dikonversi menjadi saham Seri A Dwiwarna.
BACA JUGA: PT PP Raup Kontrak Baru Rp6,275 Triliun di Kuartal I-2025, Tumbuh 32% Secara Tahunan
Dengan transaksi ini, komposisi kepemilikan langsung negara melalui BP BUMN di PT PP menjadi 1 lembar saham Seri A Dwiwarna (yang sudah ada sebelumnya) ditambah 31.619.477 lembar saham Seri B yang akan berubah kelas. Secara agregat, kepemilikan negara dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna mencapai porsi 1% dari total modal saham perusahaan.
Di sisi lain, kepemilikan tidak langsung negara melalui PT Danantara Asset Management menyusut menjadi 3.130.328.358 lembar saham Seri B, atau setara dengan 50,49% hak suara, dari sebelumnya 51%. Meski terjadi pergeseran, laporan tersebut menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) dari PT PP.
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Perubahan struktur kepemilikan ini diharapkan dapat mempertegas kehadiran negara sebagai pemegang saham pengendali langsung, sekaligus mengimplementasikan mandat undang-undang terbaru di sektor BUMN.





