Jakarta, Propertytimes.id – Emiten penyedia jasa agen real estat, PT Era Graharealty Tbk, berencana mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sekaligus menghapus pencatatan sahamnya (delisting) dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana strategis tersebut disampaikan manajemen perseroan melalui perubahan dan/atau tambahan keterbukaan informasi kepada pemegang saham yang dilansir dari keterbukaan informasi BEI pada Jumat (16/10/2026).
Manajemen menjelaskan, langkah ini diambil seiring pergeseran strategi bisnis internal. Perseroan menilai saat ini sudah tidak lagi memerlukan pendanaan melalui pasar modal dan tidak memiliki rencana penggalangan dana dari bursa di masa mendatang.
Selain itu, status sebagai perusahaan tertutup diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional demi memperkuat daya saing usaha. Perubahan status juga dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar bagi manajemen dalam melakukan pengembangan maupun restrukturisasi bisnis jangka panjang.
BACA JUGA: Era Graharealty Tambah Modal Anak Usaha
Sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang saham publik, pemegang saham pengendali perseroan, yakni APAC Investment 2 Pte. Ltd., akan menggelar Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender Offer). Dalam aksi korporasi tersebut, APAC Investment 2 Pte. Ltd. bersedia membeli saham milik masyarakat di harga Rp250 per lembar.
Harga penawaran Rp250 per saham tersebut dipasang lebih tinggi dari formula perhitungan yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB tercatat sebesar Rp172,05 per saham.
Sebelumnya, perseroan telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan saham kepada BEI pada 7 September 2026 lalu. Menindaklanjuti permohonan tersebut, otoritas bursa telah menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak sesi I tanggal 11 September 2026.
Pelaksanaan go private dan delisting sendiri memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta persetujuan dari OJK dan BEI. Apabila rencana ini disetujui, investor publik yang memilih tidak menjual sahamnya dalam penawaran tender akan tetap tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan yang telah berstatus sebagai perusahaan tertutup.




