Jakarta, Propertytimes.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media massa mengenai masalah sertifikat pada kredit pemilikan rumah (KPR) yang dimiliki oleh nasabah.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/2), klarifikasi tersebut merujuk pada surat elektronik dari BEI dengan nomor S-01095/BEI.PP3/02-2025. Sebelumnya, dalam pemberitaan disebutkan bahwa sejak 2019 terdapat sebanyak 120 ribu rumah KPR BTN yang mengalami masalah sertifikat, BTN menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan posisi pada tahun 2018. Hingga akhir 2024, jumlah sertifikat bermasalah tersebut telah berkurang menjadi 38.144 debitur.
BTN melalui Ramon Armando, Corporate Secretary perseroan menjelaskan bahwa persoalan sertifikat ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain masalah hukum pada sertifikat, kebangkrutan developer, ketidakbertanggungjawaban notaris, sertifikat yang hilang, serta penjualan di bawah tangan oleh debitur.
BTN mengakui bahwa adanya KPR yang sertifikatnya bermasalah berpotensi menimbulkan risiko operasional, hukum, dan reputasi. Namun, mereka telah melakukan langkah-langkah mitigasi yang berdampak positif terhadap pengurangan jumlah sertifikat bermasalah. Total saldo pokok pinjaman dari debitur yang sertifikatnya masih bermasalah mencapai Rp3,3 triliun.
BTN juga menyatakan bahwa mereka akan mencadangkan kerugian penurunan nilai kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan, termasuk pembentukan tim khusus untuk menangani masalah developer dan notaris bermasalah serta menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Komitmen Penyelesaian Masalah KPR
BTN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sertifikat KPR dalam waktu tiga tahun ke depan, dengan target penyelesaian 15.000 sertifikat pada tahun 2025, 13.000 pada tahun 2026, 7.000 pada tahun 2027, dan menyelesaikan seluruhnya pada tahun 2028.
BTN juga menegaskan bahwa mereka telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk memastikan legalitas pemberian kredit agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BTN menambahkan bahwa saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta harga saham BTN. Dengan klarifikasi ini, BTN berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik mengenai situasi yang dihadapi dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah sertifikat KPR.