Jakarta, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepastian itu disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan NTB, serta asosiasi pengembang perumahan, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa (13/1), Maruarar mengatakan, alokasi kuota BSPS akan diberikan kepada seluruh daerah yang hadir, dengan mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis yang dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian PKP. Program BSPS dinilai masih menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Anggaran Kementerian PKP 2025 Tembus Rp4,06 Triliun
“BSPS adalah program yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat. Program ini tidak berdiri sendiri, tetapi didukung semangat gotong royong masyarakat, baik tenaga, pikiran, maupun material. Tahun ini kami menargetkan sekitar 400.000 rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya,” ujar Maruarar.
Selain membahas BSPS, pertemuan tersebut menyoroti tantangan penyediaan hunian di kawasan perkotaan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menyampaikan bahwa meningkatnya konsentrasi penduduk di kota, di tengah harga lahan yang terus naik, membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit mengakses rumah tapak. Kondisi itu mendorong perlunya pengembangan rumah susun bersubsidi sebagai alternatif hunian.
Pemerintah mengusulkan pengembangan rumah susun bersubsidi dengan luas unit antara 21 hingga 45 meter persegi, disesuaikan dengan standar hunian layak. Skema pembiayaan dirancang tetap terjangkau, dengan suku bunga 5 persen untuk unit berukuran 21–36 meter persegi dan 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, tenor hingga 30 tahun, serta masa subsidi selama 20 tahun.
Namun, para pengembang menilai harga jual rumah susun bersubsidi saat ini masih kurang menarik bagi sektor swasta. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan agar pembangunan rumah susun bersubsidi dapat berjalan berkelanjutan.
Pertemuan juga membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang dirancang untuk mengintegrasikan tiga undang-undang terkait sektor perumahan. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mempermudah akses masyarakat terhadap hunian.
Maruarar menegaskan, penyusunan RUU Perumahan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha. Menurut dia, regulasi yang disusun diharapkan mampu menyelesaikan persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional. Sementara itu, Menteri Hukum menyatakan komitmennya mendukung proses harmonisasi RUU Perumahan, termasuk sinkronisasi dengan peraturan daerah, agar implementasinya di lapangan berjalan selaras.





