Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan konstruksi dan investasi plat merah, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan pengalihan kepemilikan saham Seri B kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) pada tanggal 22 Maret 2025. Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/3), sebanyak 3.161.947.835 lembar saham Seri B atau setara dengan 51,00% dari total saham PTPP yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, dialihkan kepada BKI melalui Akta Penyertaan Saham dengan Pemasukan dalam Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 22 Maret 2025.
BACA JUGA: Hingga Oktober 2024, PTPP Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp24,4 Triliun
Pengalihan ini berdampak pada perubahan susunan pemegang saham PTPP, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 20 Maret 2025 yang disusun oleh PT BSR Indonesia selaku biro administrasi efek PTPP. Selain itu, dengan adanya pengalihan ini, komposisi pemegang saham PTPP menjadi Modal Dasar Saham Seri A sebanyak 1 lembar dan Modal Dasar Saham Seri B sebanyak 24.499.999.999 lembar.
Langkah ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membentuk Holding Operasional melalui BKI, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional di sektor konstruksi dan investasi Indonesia.