Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • Design Architecture
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • The Pavilion Sawangan
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • Design Architecture
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • The Pavilion Sawangan
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • Design Architecture
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • The Pavilion Sawangan
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Diduga Belum Kantongi IMB, Satpol PP Depok Segel Puluhan Rumah di Sawangan

Redaksi by Redaksi
April 24, 2025
in Headline, News
0
Diduga Belum Kantongi IMB, Satpol PP Depok Segel Puluhan Rumah di Sawangan

foto: berita.depok.go.id

19
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare On WhatsApp

Depok, Propertytimes.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah bangunan hunian di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Selasa (22/4/2025).

Langkah ini diambil lantaran deretan rumah yang tergabung dalam Perumahan Al-Fatih tersebut kedapatan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan respons atas ditemukannya pelanggaran terkait ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok.

Dari total 100 unit yang direncanakan, sekitar 60 unit telah berdiri kokoh dan sebagian di antaranya bahkan sudah dihuni oleh masyarakat. Namun, pihak pengembang belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IMB yang menjadi syarat legalitas pembangunan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukanlah tindakan final, melainkan sebuah upaya untuk mendorong pihak pengembang agar segera menuntaskan proses perizinannya,” ujar Tono sebagaimana dilansir dari portal berita berita.depok.go.id.

Lebih lanjut, Tono mengimbau masyarakat untuk tidak perlu merasa khawatir berlebihan terkait langkah penertiban ini. Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hadir untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.

“Kami bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. Penegakan ini kami lakukan demi mewujudkan tata kelola kota yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi warga atas hunian yang mereka miliki,” imbuhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa papan segel telah terpasang di area yang mudah dilihat, menandakan penghentian sementara segala aktivitas pembangunan di perumahan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman, dan tertib sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami tegas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Tono. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan. Selain itu, kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyegelan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tags: IMBpenyegelan rumah di sawangan depokperumahan sawanganSatpol PP
Previous Post

Industri Pusat Data Indonesia Terus Melesat, Investasi Diproyeksi Tembus Rp 60,6 Triliun pada 2030

Next Post

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus pada Stabilitas dan Dukungan Pertumbuhan Ekonomi

Next Post
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus pada Stabilitas dan Dukungan Pertumbuhan Ekonomi

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus pada Stabilitas dan Dukungan Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • GNA Group Luncurkan Golden Sawangan, Hunian Menengah dengan Lokasi Paling Prestisius di Sawangan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Graha Perdana Indah Gelar Groundbreaking New Cluster Morizono

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ir. Ciputra (BAG I) : “Cita-cita Saya adalah Membangun, Itu Sebabnya Menjadi Developer”

    53 shares
    Share 21 Tweet 13

Categories

  • Accomodation & Hotel
  • Broker
  • Building Material
  • BUMN
  • Business
  • Commercial
  • Corporate Culture
  • Design Architecture
  • Ekonomi Makro
  • Entertainment
  • Figure
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Indonesia Stock Exchange
  • Industrial
  • Infrastruktur
  • Korporasi
  • Law
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Perbankan
  • Perumahan Rakyat
  • Rendezvous
  • sport
  • Suara Konsumen
  • Technology
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Tips & Trick
  • Tourism
  • Township
  • Travel
  • Travel & Leisure
  • Trend
  • World
Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2025 Propertytimes.id