Depok, Propertytimes.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah bangunan hunian di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Selasa (22/4/2025).
Langkah ini diambil lantaran deretan rumah yang tergabung dalam Perumahan Al-Fatih tersebut kedapatan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan respons atas ditemukannya pelanggaran terkait ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok.
Dari total 100 unit yang direncanakan, sekitar 60 unit telah berdiri kokoh dan sebagian di antaranya bahkan sudah dihuni oleh masyarakat. Namun, pihak pengembang belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IMB yang menjadi syarat legalitas pembangunan.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukanlah tindakan final, melainkan sebuah upaya untuk mendorong pihak pengembang agar segera menuntaskan proses perizinannya,” ujar Tono sebagaimana dilansir dari portal berita berita.depok.go.id.
Lebih lanjut, Tono mengimbau masyarakat untuk tidak perlu merasa khawatir berlebihan terkait langkah penertiban ini. Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hadir untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
“Kami bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. Penegakan ini kami lakukan demi mewujudkan tata kelola kota yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi warga atas hunian yang mereka miliki,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa papan segel telah terpasang di area yang mudah dilihat, menandakan penghentian sementara segala aktivitas pembangunan di perumahan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman, dan tertib sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tegas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Tono. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan. Selain itu, kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyegelan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.