Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Diduga Belum Kantongi IMB, Satpol PP Depok Segel Puluhan Rumah di Sawangan

Redaksi by Redaksi
April 24, 2025
in Headline, News
0
Diduga Belum Kantongi IMB, Satpol PP Depok Segel Puluhan Rumah di Sawangan

foto: berita.depok.go.id

0
SHARES
37
VIEWS

Depok, Propertytimes.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah bangunan hunian di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Selasa (22/4/2025).

Langkah ini diambil lantaran deretan rumah yang tergabung dalam Perumahan Al-Fatih tersebut kedapatan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan respons atas ditemukannya pelanggaran terkait ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok.

Dari total 100 unit yang direncanakan, sekitar 60 unit telah berdiri kokoh dan sebagian di antaranya bahkan sudah dihuni oleh masyarakat. Namun, pihak pengembang belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IMB yang menjadi syarat legalitas pembangunan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukanlah tindakan final, melainkan sebuah upaya untuk mendorong pihak pengembang agar segera menuntaskan proses perizinannya,” ujar Tono sebagaimana dilansir dari portal berita berita.depok.go.id.

Lebih lanjut, Tono mengimbau masyarakat untuk tidak perlu merasa khawatir berlebihan terkait langkah penertiban ini. Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hadir untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.

“Kami bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. Penegakan ini kami lakukan demi mewujudkan tata kelola kota yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi warga atas hunian yang mereka miliki,” imbuhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa papan segel telah terpasang di area yang mudah dilihat, menandakan penghentian sementara segala aktivitas pembangunan di perumahan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman, dan tertib sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami tegas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Tono. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan. Selain itu, kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyegelan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tags: IMBpenyegelan rumah di sawangan depokperumahan sawanganSatpol PP
Previous Post

Industri Pusat Data Indonesia Terus Melesat, Investasi Diproyeksi Tembus Rp 60,6 Triliun pada 2030

Next Post

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus pada Stabilitas dan Dukungan Pertumbuhan Ekonomi

Next Post
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus pada Stabilitas dan Dukungan Pertumbuhan Ekonomi

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus pada Stabilitas dan Dukungan Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id