Jakarta, Propertytimes.id – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25%. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 15-16 Juli 2025 di Jakarta. Tidak hanya BI-Rate, BI juga memangkas suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,00%.
“Keputusan ini konsisten dengan makin rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya, serta perlunya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7).
Menurut Denny, penurunan suku bunga ini bertujuan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga tambahan, dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian target inflasi.
BACA JUGA: Bank Indonesia Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Akibat Tekanan Global
Tak hanya itu, hasil keputusan RDG, BI juga akan mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif. Strategi ini meliputi peningkatan kredit/pembiayaan, penurunan suku bunga, dan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Di sektor sistem pembayaran, BI berencana menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan infrastruktur, dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran. Sementara itu, untuk menjaga stabilitas, BI akan memperkuat strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah. Ini dilakukan melalui intervensi di pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder juga akan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
BI juga akan memperkuat strategi operasi moneter pro-market. Tujuannya adalah memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing. Ini termasuk penguatan peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo).