Jakarta, Propertytimes.id – Emiten konstruksi PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) menyatakan bahwa deportasi Komisaris Utama perusahaan, An Shaohong, tidak mempengaruhi operasional, kinerja, maupun kelangsungan bisnis perseroan. Hal tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (7/12).
Dalam pernyataan resmi yang dilansir dari laman keterbukaan informasi BEI, perusahaan menegaskan tidak mengetahui terkait dengan perkara yang dihadapi oleh Komisaris Utama Perseroan, An Shaohong, baik di Indonesia maupun di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). KRYA juga menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan memastikan seluruh kegiatan usaha serta kewajiban kepada pelanggan dan pemegang saham tetap berjalan tanpa gangguan.
“Struktur manajemen dan operasional perseroan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Brigitta Notoatmodjo. Lebih lanjut, perusahaan mengungkapkan sedang memproses pergantian Komisaris Utama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan. Proses penggantian dilakukan melalui mekanisme korporasi untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan.
“Kami memastikan bahwa kondisi operasional perseroan tetap stabil dan tidak terpengaruh. Proses pergantian Komisaris Utama sedang kami lakukan sesuai ketentuan untuk menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan,” ujar Direktur Utama KRYA, William Teng, dalam rilis pers yang sama.
Sebagai informasi, perusahaan konstruksi nasional yang berfokus pada fabrikasi baja dan jasa kontraktor tersebut baru saja diakuisisi oleh Green City SG Pte. Ltd. (GCSG) sebagai pemegang saham pengendali baru pada Agustus 2025. Akuisisi ini menjadi bagian dari transformasi bisnis perusahaan menuju pengembangan ekosistem energi baru dan terbarukan, termasuk mendukung pengembangan usaha terkait Electric Vehicle (EV).
Sebagaimana dilansir dari laman portal katadata.co.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendepak An Shaohong, yang juga tercatat sebagai petinggi tiga emiten di BEI dari Indonesia pada Jumat (5/12). Deportasi dilakukan terhadap Warga negara Cina ini karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya. An Shaohong merupakan Direktur Utama PT Green Power Group Tbk (LABA), Komisaris Utama di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), dan Komisaris Utama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV).





