Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melakukan koreksi atas pengumuman dividen tunai per saham yang akan dibagikan perseroan. Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/7), perusahaan mengumumkan penyesuaian jumlah dividen tunai per saham untuk tahun buku 2024 tersebut melalui surat bernomor 065/KIJA-CS/VI/2025.
Semula, dividen tunai yang akan diterima pemegang saham adalah sebesar Rp1,79235089924 per saham. Namun, setelah dilakukan penyesuaian terhadap jumlah saham yang berhak menerima dividen, KIJA menetapkan kembali dividen tunai menjadi Rp1,76685470550 per saham.
BACA JUGA: Gelar RUPS Tahunan, Pemegang Saham Jababeka Setujui Dividen Tunai Rp36,3 Miliar
Meskipun ada koreksi pada nilai dividen per saham, namun total nilai dividen tunai yang akan dibagikan tidak mengalami perubahan dengan jumlah total tetap sekitar Rp36,3 miliar, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 25 Juni 2025 lalu.
KIJA juga menegaskan bahwa jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai pengumuman sebelumnya, dengan pembayaran dividen kepada pemegang saham yaitu 29 Juli 2025.
Sebagai informasi, data keuangan per 31 Desember 2024 yang menjadi dasar pembagian dividen ini adalah laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp363.307.526.458, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya senilai Rp2.547.492.213.779, serta total ekuitas yang mencapai Rp7.538.957.167.176. Koreksi ini sendiri merupakan revisi dari surat perusahaan sebelumnya bernomor 052/KIJA-CS/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025.





