Jakarta, Propertytimes.id – Emiten PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung) menyampaikan keterbukaan informasi terkait pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/6), WIKA Gedung menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari pengadilan. Jika dokumen tersebut diterima, WIKA Gedung akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait nilai dan dasar klaim sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai.
Perusahaan menegaskan bahwa perkara ini belum berdampak pada operasional maupun kinerja keuangan WIKA Gedung. Penyampaian informasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Material.





