Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti yang merupakan bagian dari Agung Sedayu Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) akan membagikan dividen tunai senilai Rp67,53 miliar kepada para pemegang sahamnya, menyusul keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PANI menjelaskan bahwa dividen akan dibagikan dengan nilai Rp4 per saham. Pembagian dividen ini bersumber dari laba bersih perseroan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk, yang mencapai Rp625,99 miliar per 31 Desember 2024. Selain itu, perusahaan juga mencatatkan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp557,46 miliar, dengan total ekuitas senilai Rp26,59 miliar.
BACA JUGA: PANI Bidik Pra-Penjualan Rp5,3 Triliun di 2025, Andalkan PIK 2 dan Akses Tol KATARAJA
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 27 Mei 2025. Adapun tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 23 Mei 2025, sementara ex dividen di pasar yang sama jatuh pada 26 Mei 2025. Untuk pasar tunai, cum dividen dijadwalkan pada 27 Mei, disusul ex dividen pada 28 Mei 2025.
Adapun, dividen tunai akan mulai dibayarkan kepada investor pada 10 Juni 2025 mendatang. PANI memastikan proses pembagian dilakukan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal optimisme manajemen terhadap prospek bisnis ke depan dan upaya menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja perseroan.





