Jakarta, Propertytimes.id – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT PP (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi pra-pembukaan perdagangan hari Senin, 5 Oktober 2026. Keputusan ini diambil Otoritas Bursa menyusul adanya penundaan pembayaran bunga instrumen utang perseroan.
Langkah penghentian sementara tersebut dituangkan dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00019/BEI.PP3/10-2026. Dilansir dari keterbukaan informasi BEI pada Senin (5/10/2026), kebijakan tersebut mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KSEI-7190/DIR/1026 tertanggal 1 Oktober 2026.
BACA JUGA: Majelis Hakim Kabulkan Pencabutan PKPU PT PP
Surat tersebut memuat informasi mengenai penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B ke-21 yang seharusnya dibayarkan secara efektif pada 2 Oktober 2026. Selain itu, keputusaan ini merujuk pada Ketentuan III.1.5 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Manajemen BEI menilai bahwa penundaan kewajiban pembayaran bunga instrumen utang tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha atau going concern dari emiten konstruksi BUMN tersebut.
Melalui keterbukaan informasi ini, otoritas bursa sekaligus mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan para investor untuk senantiasa mencermati setiap perkembangan serta informasi resmi yang disampaikan oleh manajemen PT PP (Persero) Tbk.




