Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah berencana mengatasi hambatan regulasi yang selama ini mengganjal percepatan program pembangunan perumahan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan strategis antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pertemuan berlangsung di kediaman Menteri Dalam Negeri pada Rabu (22/4), sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram resmi Maruarar Sirait. Agenda utama pertemuan ini adalah menyinkronkan kebijakan tata ruang guna mendukung target pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini diambil untuk memastikan program tersebut berjalan tanpa hambatan, khususnya terkait tumpang tindih regulasi tata ruang yang selama ini kerap terjadi di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bagi daerah yang sudah memasuki masa revisi RTRW, diwajibkan mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Sementara sisa lahan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, termasuk perumahan dan industri,” ujar Nusron.
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Lahan KAI di Jakarta Adalah Aset Negara
Dirinya menambahkan, bagi daerah yang belum memasuki masa revisi RTRW, pemerintah akan menerbitkan ketetapan sementara agar pembangunan yang bersifat mendesak, khususnya untuk kepentingan masyarakat, tetap dapat berjalan.
Peran Daerah Krusial
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kehadiran payung hukum tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan ruang.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kepala daerah tidak perlu ragu. Akan ada kejelasan alokasi untuk perumahan, kawasan komersial, ruang terbuka hijau, hingga lahan pertanian. Ini juga memberikan kepastian bagi investasi,” kata Tito.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian ini menjadi kunci dalam menghapus hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat pembangunan perumahan. Melalui unggahan di media sosialnya, Maruarar menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan saling mendukung demi kepentingan masyarakat.
“Kami mendengarkan langsung berbagai kendala di lapangan, terutama terkait regulasi tata ruang. Kepastian hukum sangat penting agar program perumahan berjalan lancar. Hunian layak adalah hak masyarakat, dan kebijakan negara harus mengarah ke sana,” ujarnya.





