Bekasi, Propertytimes.id – Emiten properti PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta. Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aset proyek yang berstatus sebagai objek sitaan maupun barang bukti dalam perkara hukum apa pun.
Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (20/1/2026), menanggapi permintaan penjelasan bursa terkait pemberitaan media massa mengenai rencana penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, Peter Adrian, menyatakan bahwa Perseroan senantiasa mendukung langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 18 Menara Rusun Subsidi di Meikarta
“Perseroan melakukan pengkajian lebih lanjut atas rencana Kementerian PKP tersebut dan memastikan bahwa penyediaan atau kerja sama akan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tulis Peter dalam keterbukaan informasi tersebut.
Selain itu, rencana pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta diklaim telah sejalan dengan kebijakan pemerintah. Pihak manajemen juga menyebutkan bahwa pelaksanaannya akan tetap tunduk pada mekanisme perizinan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab kekhawatiran publik mengenai status hukum aset Meikarta, manajemen LPCK memastikan tidak ada kendala legal yang menghalangi proyek ini. “Sepanjang pengetahuan Perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut,” ungkap manajemen.
Lebih lanjut, perusahaan juga membantah adanya keterlibatan aset proyek dalam kasus hukum masa lalu, khususnya terkait suap perizinan. Pihak LPCK menegaskan bahwa tidak ada aset yang pernah atau sedang menjadi barang bukti maupun objek sitaan. Hingga saat ini, manajemen menyatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun fluktuasi harga saham di bursa.





