Bogor, Propertytimes.id – Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) tengah menghadapi permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/1/2026), permohonan tersebut didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan nomor perkara 1Pdt.Sus/-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon, Eddon Pratama Wijayaputra, mendalilkan bahwa PT Sentul City Tbk telah lalai memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen PT Sentul City Tbk menegaskan bahwa perusahaan telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi seluruh kewajiban sejak putusan homologasi ditetapkan. “Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut,” tulis Direktur Sentul City, Adi Syahruzad dan Tjetje Muljanto, dalam surat resminya tanggal 19 Januari 2026.
BACA JUGA: Sentul City Catat Kenaikan Laba 186 Persen di Kuartal III-2025
Manajemen juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perseroan mengklaim bahwa nilai klaim yang diajukan oleh pemohon tidak bersifat material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha emiten.
Meski menghadapi proses hukum di pengadilan niaga, Sentul City menjamin bahwa seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Perseroan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan bahwa proses tersebut tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha,” lanjut manajemen.





