Jakarta, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor perumahan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Permen PKP 18/2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pengembangan perumahan. Dalam praktiknya, kemudahan perizinan berbasis risiko dinilai perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban setelah izin diterbitkan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan bahwa selama ini kementeriannya menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait sektor perumahan. Aduan tersebut antara lain mencakup keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, hingga persoalan kualitas bangunan dan pengelolaan rumah susun.
BACA JUGA: Menteri PKP Tanggapi Pro-Kontra Draft Aturan Rumah Subsidi
Melalui penguatan PBBR, menurut Fitrah, negara tidak berhenti pada tahap penerbitan izin usaha. Fokus justru diarahkan pada fase pengawasan dan pembinaan. Ia menegaskan bahwa Permen PKP 18/2025 dirancang untuk menutup ruang abu-abu dalam praktik perizinan. Izin memang dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. “Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” kata Fitrah, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Jumat (9/1).
Dirinya menjelaskan, perumusan regulasi tersebut dilakukan melalui evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha. Masukan dari asosiasi dinilai penting karena pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan melindungi pengembang yang patuh sekaligus memberi dasar hukum bagi negara untuk bertindak apabila terjadi pelanggaran.
Dari sisi perizinan, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Mulyansari, menjelaskan bahwa kegiatan pengembangan perumahan dengan klasifikasi KBLI 68111, yakni real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, ditetapkan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sesuai PP 28/2025. Dengan klasifikasi tersebut, perizinan usaha diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar.
Meski demikian, kemudahan perizinan tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha. Permen PKP 18/2025 menegaskan bahwa pengembangan perumahan merupakan rangkaian kegiatan terpadu, mulai dari perencanaan kawasan, pengadaan dan penyiapan lahan, pembangunan rumah dan prasarana, pemasaran dan transaksi hunian, hingga penyerahan fungsi bangunan serta pengelolaan awal. Artinya, terbitnya izin otomatis tidak berarti kegiatan usaha berjalan tanpa pengendalian.
Peraturan ini juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam proses pengesahan dan pengawasan. Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penilaian dokumen, peninjauan lapangan, serta menerbitkan keputusan pengesahan tertulis. Selain itu, pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidental dan dilaporkan melalui sistem OSS untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, pelaku usaha, maupun indikasi pelanggaran. Masyarakat pun diberi ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Kementerian PKP maupun pemerintah daerah.
Dalam hal pelanggaran, Permen PKP 18/2025 mengatur sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap dan berkeadilan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Pendekatan ini ditujukan untuk mendorong pemulihan kepatuhan sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen perumahan.
Diketahui, saat ini, Kementerian PKP juga tengah menyusun surat edaran Direktur Jenderal Kawasan Permukiman yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Permen PKP 18/2025, termasuk rancangan peraturan menteri terkait pembinaan pelaku usaha dan perlindungan konsumen sebagai pengaturan pelengkap. Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 dan diharapkan menjadi landasan penguatan tata kelola sektor perumahan nasional.





