Bandung, Propertytimes.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menanggapi munculnya pro dan kontra terkait penyusunan draft Peraturan Menteri PKP yang mengatur batasan luas lahan dan lantai pada rumah umum tapak bersubsidi. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam tahap awal pembahasan adalah hal yang wajar, dan pihaknya terbuka terhadap kritik maupun masukan dari berbagai kalangan.
“Pro dan kontra itu biasa. Sekarang kan masih dalam tahap menerima masukan. Tujuannya baik, agar makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat dan tidak dirugikan, karena mereka punya pilihan rumah subsidi sesuai kebutuhan,” ujar Maruarar saat bertemu dengan sejumlah ketua umum asosiasi pengembang perumahan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).
Menurut Maruarar, keterbatasan lahan di kawasan perkotaan menjadi salah satu latar belakang penyusunan draft tersebut. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pengembang menghadirkan desain rumah subsidi yang lebih kreatif dan adaptif, termasuk pengembangan rumah bertingkat yang sesuai kebutuhan konsumen.
BACA JUGA: Maruarar Sirait Pastikan Dana FLPP 350 Ribu Unit Sudah Tersedia
“Desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah. Kami ingin desain yang lebih baik, lebih variatif, apalagi banyak pembeli rumah subsidi adalah mereka yang masih lajang atau pasangan muda. Tanah mahal bukan alasan untuk menyerah. Nanti akan ada kejutan, kami akan tampilkan desain-desain rumah yang bagus,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Maruarar juga menekankan pentingnya pengembang membangun unit rumah terlebih dahulu sebelum dipasarkan kepada konsumen. Langkah ini menurutnya penting agar konsumen bisa melihat kualitas bangunan secara langsung, bukan hanya melalui brosur atau ilustrasi.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya diberi gambar. Konsumen harus bisa melihat langsung rumahnya. Risiko ada di pengembang, mereka harus berani membangun dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri PKP menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah berharap regulasi ini bisa menjadi acuan dalam mendorong praktik pembangunan perumahan yang lebih tertib dan berpihak pada konsumen.
“Tugas saya adalah memastikan konsumen terlindungi. Rumah subsidi ini untuk rakyat, jadi jangan sampai dirugikan. Saya optimistis aturan ini akan membawa dampak positif,” ujarnya.
Menteri PKP juga menginformasikan bahwa setelah peraturan rumah subsidi rampung, kementeriannya akan menyusun regulasi untuk rumah komersial. Aturan tersebut nantinya akan mencakup aspek pembiayaan, desain, ukuran, dan harga, serta mendukung pelaksanaan kebijakan hunian berimbang yang telah lama didorong oleh DPR.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, serta perwakilan dari Asprumnas, Apernas Jaya, dan Komisioner BP Tapera.
Joko Suranto dalam kesempatan itu menyampaikan harapan agar penyusunan regulasi dilakukan dengan merujuk pada standar nasional. “Kami berharap penyusunan aturan ini mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan SNI yang berlaku,” ujarnya.





