Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Ganti Rugi Rp176 Miliar Cair, Jaya Ancol Lepas Lahan untuk Proyek Tol Harbour Road II

Redaksi by Redaksi
January 7, 2026
in Headline, Indonesia Stock Exchange, Infrastruktur, News
0
Ganti Rugi Rp176 Miliar Cair, Jaya Ancol Lepas Lahan untuk Proyek Tol Harbour Road II

Jalan tol Harbour Road II

0
SHARES
40
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan telah menerima dana ganti rugi pengadaan lahan senilai Rp 175,9 miliar dari pemerintah. Kompensasi tersebut terkait dengan pelepasan sebagian aset tanah dan bangunannya untuk proyek strategis nasional jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono Seksi Harbour Road II.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/1), penerimaan dana tersebut terjadi pada 6 Januari 2026. Total kompensasi sebesar Rp 175.917.108.500 itu mencakup ganti rugi untuk enam bidang tanah dengan total luas 7.185 meter persegi yang berada di dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Ancol, serta aset pagar panel beton.

BACA JUGA: Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

Proses pengadaan tanah dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Bentuk dan besaran ganti rugi telah disepakati melalui musyawarah, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan pada November 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan. Nilai kompensasi juga telah divalidasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah pada akhir November 2025.

Dana segar yang masuk diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan. Diketahui, Pembangunan Jaya Ancol bergerak di bidang pengembangan kawasan properti komersial, dengan salah satu aset utamanya adalah kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Tags: BEIemiten propertiganti rugijalan tol Harbour Road IIPembangunan Jaya AncolPengadaan TanahPJAAProyek Strategis Nasional
Previous Post

BP BUMN Resmi Pegang 1% Saham PT PP

Next Post

Maha Properti Tanggapi Penurunan Biaya Produksi dan Utang Jatuh Tempo ke BEI

Next Post
Maha Properti Tanggapi Penurunan Biaya Produksi dan Utang Jatuh Tempo ke BEI

Maha Properti Tanggapi Penurunan Biaya Produksi dan Utang Jatuh Tempo ke BEI

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id