Jakarta, Propertytimes.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan developer. Kali ini, emiten properti yang distop perdagangan sahamnya adalah PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT). Penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tersebut mulai sesi I perdagangan tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut. Adapun alasan penghentian dikarenakan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham JSPT,” sebut BEI, Rabu, 9 Oktober 2024.
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, mengatakan suspensi perdagangan saham tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi investor sekaligus memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasi mereka, berdasarkan informasi yang ada. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yangdisampaikan oleh Perseroan,” sebut Yulianto.