Jakarta, Propertytimes.id – Emiten konstruksi dan properti, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) secara resmi melaporkan bahwa perusahaan telah didaftarkan dalam empat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan Wika Gedung melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/10).
Berdasarkan laporan tersebut, keempat perkara ini terdaftar dengan nomor register 307, 308, 309, dan 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon dalam perkara-perkara ini antara lain PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, PT Shimizu Global Indonesia, PT Mitra Selaras Hutama Energi, CV Sinar Abadi Mandiri, PT Dikara Guna Raksa, dan PT Sirius Digital Solusindo.
BACA JUGA: WIKA Gedung Respon Gugatan PKPU
Dalam pernyataannya, Perseroan mengungkapkan bahwa hingga surat keterbukaan informasi tersebut dibuat, mereka belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan menegaskan bahwa apabila pemberitahuan tersebut diterima, langkah verifikasi terhadap nilai dan dasar klaim akan dilakukan sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai.
Meskipun menghadapi gugatan PKPU, WIKA Gedung menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Laporan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Purba Yudha Tama sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan.